DENPASAR | patrolipost.com – Mencegah dan memutus mata rantai pendemi Covid-19, Kelurahan Sesetan kembali menggelar penegakan hukum terkait Peraturan Gubernur No 46 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Denpasar No 48 tahun 2020 tentang protokol kesehatan (Prokes) bagi masyarakat Sesetan, Denpasar Selatan, Jumat (9/10/2020) malam. Hasil razia tersebut, nihil pelanggaran.
Sebelum penegakan hukum digelar, diawali dengan Apel yang dipimpin Camat Denpasar Selatan, Wayan Buda di lapangan bekas lokasi pameran Sesetan.
Kegiatan ini juga hadiri perwakilan Polresta Denpasar, Kadis DPMD IB Alit Wiradana, PLT Kadis DLHK, IB Putra Wirabawa, Kasat Pol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga dan Ketua Satgas Gotong Royong Desa Adat Sesetan.
Lurah Sesetan, Ketut Sri Karyawati mengatakan, kegiatan penegakan hukum terkait Pergub No 46 Tahun 2020 dan peraturan Wali Kota Denpasar No 48 Tahun 2020 adalah melaksanakan penertiban masker atau sidak masker. Menurutnya, kegiatan ini sangat diperlukan digelar di wilayah Keluruhan Sesetan, dikarenakan di wilayahnya kasus Covid-19 meningkat.
“Untuk mencegah bertambahnya penularan, maka kami bersama tim melakukan pengawasan dan edukasi terhadap masyarakat yang melakukan aktivitas,” jelas Karyawati saat dihubungi, Sabtu (10/10/2020).
Lebih lanjut Karyawati mengaku bahwa dalam kegiatan penertiban dibagi menjadi 2 lokasi yakni di Lapangan Pameran Sesetan Jalan Raya Sesetan dan patroli wilayah seputaran Banjar Tengah dan Banjar Gaduh.
Sementara pihaknya bersama tim tidak menemukan adanya pelanggaran. Meskipun demikian, Karyawati mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan kegiatan operasi penertiban masker secara rutin untuk meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Sesetan.
Selain itu, kegiatan dilakukan secara rutin juga untuk mengevaluasi tingkat kedisiplinan masyarakat terapkan Prokes.
“Kegiatan operasi penggunaan masker yang dilakukan bersama instansi terkait juga untuk mengetahui sejauh mana masyarakat menerapkan SOP protokol kesehatan Covid-19,” tandasnya. (cr02)