Pengacara Damaikan “Perselisihan” Owner Hotel Mansion dan Villa Senview Parerenan

hotel mansion
Hotel Mansion. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Manajemen Villa Casaviia Senview dan Hotel The Double View Mansions di Jalan Babadan Parerenan, Mengwi, Kamis (18/1/2024) melakukan pertemuan menyelesaikan selisih paham terkait kebisingan akibat pembangunann proyek Villa Casaviia Serview. Hasilnya, dicapai kesepakatan secara win-win solution.

Kedua akomodasi berdampingan itu selama 6 bulan sejak November 2023 hingga Januari 2024 bermasalah dalam kenyamanan akibat pembangunan proyek Villa Casaviia. Manajemen hotel The Double View Mansions yang terlebih dahulu beroperasi mengeluh kehilangan tamu yang tengah menginap terpaksa pindah. Sementara kontraktor merasa telah mendapat izin dari lingkungan dan aparat setempat seakan tidak memperdulikan jam kerja  sesuai aturan dari pagi hingga larut malam mengejar target agar hotel cepat beroperasi.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum hotel The Double Mansions,  Edyanto D Silalahi SH dari Kantor Edyanto Law Office bersurat ke pejabat aparat setempat dari Lurah, Klian Dinas/Adat, Pecalang serta orang kepercayaan owner Villa Casaviia Casaview untuk berembuk. Akhirnya tercapai kesepakatan bersama memenuhi keinginan dari  pihak owner hotel The Double Mansions.

Damianus Sirait dan Yuka Ambarsika menyampaikan, keluhan akibat pekerjaan proyek pambanguan villa Senview itu bisnis kliennya mengalami kerugian. Karena pengerjaan proyek pmbangunan harus ada izin penyanding dan wajib menjaga kenyamanan sekitarnya. Namun faktanya tidak dilakukan oleh pihak owner dan kontraktor  bersangkutan.

“Sehingga klien kami merasa dirugikan yakni kehilangan tamu-tamu lama maupun yang baru. Jika dalam pertemuan ini tidak ada Solusi, kami sebagai kuasa hukum dengan terpaksa menempuh langkah hukum,” ujarnya kepada wartawan.

Mendengar keluhan dan ultimatum itu, pejabat Lurah, Pacalang, Klian Dinas/Adat  dan lainya yang mengeluarkan surat pernyataan tentang izin pelaksanaan pembangunan proyek Villa Casaviia Serview dan  menyatakan permohonan maaf dan menarik sumua surat izin yang pernah diberikan. Selanjutnya memberikan wewenang kepada kuasa hukum Edyanto Silalahi membuat draf baru tentang apa saja keluhan, seperti  jam kerja dari pukul 8 pagi hingga 5 sore dan jika harus  lembur hanya boleh hingga pukul 19.00 Wita dan sama-sama disepakatinya.

Damianus dan Yuka  serta klien Fanni Lauren merasa sedikit lega bahwa dalam pertemuan menghasilkan win-win solution. “Namun jika setelah draf permintaan diberikan dan pihak Villa Casaviia Serview dan kontraktor tetap ngenyel dan mengulangi perbuatan yang sama berujung ke jalur hukum,” ungkapnya. (007)

Pos terkait