BANGLI | patrolipost.com – Pengempon pura Penataran Alit, Desa Adat Tamanbali, Kecamatan Bangli mengancam bakal menutup operasional tower telekomunikasi. Pasalnya, pemilki tower diduga telah melakukan perbuatan wantprestasi atau tidak menepati perjanjian.
Kelian Pura Penataran Alit Desa Adat Tamanbali, I Wayan Sentana mengatakan, keberadaan tower sejatinya telah berdiri sejak tahun 1998. Tower berdiri di atas lahan milik mantan Kelian Pura, I Nyoman Sadia di Banjar Dinas Dadia, Desa Tamanbali. Jarak antara tower dengan pura yang diempon 8 kepala keluarga (KK) tersebut kurang lebih 40 meter.
Dalam proses pendirian tower ada semacam kesepakatan atau perjanjian, salah satunya yakni pemilik tower berkontribusi saat dilangsungkan piodalan di Pura Penataran Alit yang jatuh pada rahinan Bude Wage Kelau.
”Namun kenyataannya pemilik tower tidak menempati janji,” ujarnya, Kamis (30/3/2023).
Lanjut Wayan Sentana selaku pemucuk pura pihaknya sempat ditanya beberapa pengempon pura terkait perpanjangan kontrak dan kontribusi dari pemilik tower. Menyikapi hal tersebut pihaknya lewat salah satu pengempon pura sempat menghubungi perusahaan yang memiliki tower tersebut.
“Memang sempat datang perwakilan dari pemilik tower dan kami telah sampaikan duduk persoalannya, karena yang datang tidak memiliki kapasitas untuk ambil keputusan sehingga pertemuan tidak membuahkan hasil. Dan setelah pertemuan tersebut belum pernah pemilik tower datang lagi untuk melakukan mediasi,” sebutnya.
Kata Wayan Senatana sejatinya tujuan dilakukan mediasi juga ingin tahu apakah telah dilakukan perpanjangan kontrak pemanfaatan lahan.
”Mediasi bagi kami bertujuan untuk mencari realita yang sebenarnya dan kepastian dari pemilik tower,” tegasnya.
Disinggung jika pemilik tower tidak ada niatan berkontribusi, kata Wayan Sentana salah satu jalan yang akan ditempuh yakni akan menutup operasional tower yang memilki ketinggian hampir 50 meter tersebut. “Itu jalan terakhir kami masih berikan kesempatan dilakukan mediasi,” jelasnya.
Di sisi lain Kadiskominfosan Bangli, I Wayan Dirgayusa mengatakan untuk di wilayah Desa Tamanbali terdata berdiri tiga tower. Tower tersebut sudah kantongi izin dan sudah beroperasi sejak lama.
Wayan Dirgayusa menjelaskan untuk pembangunan atau pengoperasian tower harus mengantongi izin. Sebelum pembangunan wajib mengurus persetujuan bangunan gedung (PBG) dan Surat Laik Fungsi (SLF).
“Kalau sebelum IMB setelah perubahan maka sebelum pembangunan untuk melengkapi PBG dan SLF. Kalau tower sudah dibangun cukup melengkapi SLF yang dievaluasi setiap 5 tahun,” terangnya.
Terkait persoalan warga/krama di Desa Adat Tamanbali, Wayan Dirgayusa mengatakan bahwa hal tersebut merupakan perjanjian antar pihak. Jika terjadi persoalan agar masing-masing pihak melakukan proses pendekatan. Apakah pendekatan hukum atau pendekatan persuasif. Kemudian untuk perpanjangan SLF, Wayan Dirgayusa mengaku masih akan melakukan pengecekan.
“Untuk perpanjangan kami akan cek kembali,” ujarnya. (750)