BANGLI | patrolipost.com – Hampir dua tahun posisi Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bangli lowong. Untuk pengisian baru dilakukan setelah proses perubahan badan hukum perusahaan daerah tersebut diudangkan.
Kasubag Sarana Perekonomian dan Pengembangan Teknologi Setda Bangli Dwi Wahyuni mengatakan, untuk pengisian Dewan Pengawas PDAM, masih menunggu perubahan badan hukum PDAM dari awalnya Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahan Umum Daerah Tirta Danu Artha.
”Untuk perubahan badan hukum masih dalam proses dan sudah dibahas dalam rapat Dewan, kini tinggal menunggu diundangkan saja,” jelasnya, Senin (11/10/2021).
Kata Dwi Wahyuni, perubahan badan hukum PDAM mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2018 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Dimana pada pasal 4 dijelaskan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah.
“Amanah dari PP Nomor 54 tahun 2018, maka dilakukan perubahan badan hukum, setelah proses kelar baru akan dilakukan pengisian Dewan Pengawas,” sebutnya.
Disinggung apakah dengan kekosongan Dewan Pengawas mengganggu aktifitas PDAM, menurutnya walaupun tanpa Dewan Pengawas roda perusahan tetap jalan, dimana untuk pengawasan langsung dilakukan oleh Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Untuk pengisian Dewan Pengawas PDAM akan dilakukan penjaringan secara terbuka atau dibuka untuk umum. Adapun untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas harus memenuhi syarat diantaranya sehat jasmani dan rohani, memiliki keahlian, integritas, kepeminpinan, pengalaman, jujur, prilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan dan berijazah paling rendah strata S1.
”Kami siap untuk melakukan penjaringan dan tentunya kami masih menunggu intruksi dari Bupati selaku KPM,” ujar Dwi Wahyuni. (750)