SEMARANG | patrolipost.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (PNS) Bapenda Provinsi Jateng, YPM, ditetapkan tersangka kasus penipuan arisan online. Perempuan sosialita itu kini sudah ditahan. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, dilansir Rabu (13/6).
“Betul (tersangka) tapi (ditangani) Polrestabes Semarang,” katanya.
Dia menyebutkan, proses hukum dilakukan Polrestabes Semarang itu, karena ada beberapa korban juga yang melapor ke sana. Selain, korban yang melapor ke Direktorat Reskrimsus Polda Jateng.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng dan Polrestabes Semarang, sebut Dwi, kemudian melakukan gelar perkara dan analisis untuk pelaporan dugaan tindak pidana itu.
“Laporannya sama semua, hanya korbannya berbeda-beda, kan banyak itu korbannya,” sambungnya. Menurut Dwi, pihaknya sudah melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran ITE. Namun, setelah diteliti, gelar perkara dan analisis, tidak ditemukan dugaan pidana ITE.
“Tapi kami menemukan unsur pidana lain, penipuan (jadi dilimpahkan ke Polrestabes Semarang), karena unsurnya pidana umum,” ujarnya.
YPM diadukan ke polisi karena diduga menipu Rp100juta hingga Rp300juta dari para korban. Laporan yang masuk di Ditreskrimsus Polda Jateng diduga ada kerugian Rp1,8 miliar dari 7 korban YPM.
Totalnya ada sekira 25 peserta arisan online yang dikelola YPM. Arisan online itu bernama Jatuh Tempo (Japo). Terpisah, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengaku menyerahkan kasus itu sepenuhnya ke aparat penegak hukum untuk perkara dugaan pidananya.
“Sudah diperiksa inspektorat dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah),” kata Ganjar, Rabu (14/6/2023) sore di lingkungan Gubernuran, Kota Semarang. (305/snc)