Pensiunan ASN Bangli Pelaku Pelecehan Karyawati Konter HP Ditahan, Mengaku Sekadar Bercanda 

pelecehan
Tersangka pelecehan saat diamankan di Mapolres Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Setelah melalui proses penyidikan akhirnya tim penyidik Sat Reskrim Polres Bangli menetapkan I Gusti MS (58) asal Kelurahan Bebalang Bangli sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap karyawati konter HP berinsial NP (24).  Tersangka yang merupakan pensiunan ASN di Lingkungan Pemkab Bangli langsung  ditahan di Mapolres Bangli. Menariknya dari pengakuan tersangka apa yang dilakukan hanya sekadar bercanda.

Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra mengatakan kronologis kasus pelecehan seksual yang menjerat I Gusti MS  berawal  pada Jumat (18/10/2024)  sekira pukul 09.30 Wita  korban sedang bekerja di konter. Selang beberapa menit kemudian datang tersangka dengan alasan membeli paket data internet.

Bacaan Lainnya

”Antara korban dan tersangka tidak saling kenal,” ujar Kapolres AKBP I Gede Putra didampingi Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Jumat (25/10/2024).

Lanjut AKBP I Gede Putra pada saat korban melakukan pengiriman paket data internet, tersangka bicara kepada korban dengan mengatakan kalau tersangka adalah saudara dari Ni Kade Muliani yang nota bene pemilik konter. Tempat korban bekerja. Selanjutnya tersangka masuk ke dalam konter tempat korban berdiri.

“Karena tersangka mengaku masih bersaudara dengan pemilik konter, maka korban tidak berani melarang tersangka masuk ke dalam konter,” ujar mantan Kapolres Mimika, Papua ini.

Kata Kapolres saat berada di dalam konter, tersangka mulai jalankan aksi bejat yakni mulai meraba paha korban memijat-mijat leher korban dan memegang punggung korban serta menarik korban sambil berusaha mencium korban. Karena merasa takut korban menghubungi tantenya melalui telepon dan berusaha menghindari tersangka yang saat itu sedang duduk di dalam kursi konter.

Menurut Kapolres, karena ada pembeli lain yang dating ke konter, tersangka langsung keluar meninggalkan konter.  Selang beberapa saat kemudian datang pemilik konter Kadek Muliani dan menanyakan kenapa korban menangis.

”Korban bilang kalau habis dilecehkan oleh tersangka. Selanjutnya Kadek Muliani mengajak korban mengecek CCTv  yang berada dalam konter, setelah mengecek CCTv pemilik konter mengarahkan korban untuk melapor melaporkan kejadian yang dialami ke polisi,” kata AKBP I Gede Putra.

Menurut AKBP I Gede Putra berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi serta keterangan tersangka maka dapat disimpulkan bahwa terhadap tersangka I Gusti MS  patut diduga bersalah telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 hurup a, UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Untuk tersangka langsung kita tahan,” tegas AKBP I Gede Putra.

Dari pengkuan tersangka kata Kapolres apa yang dilakukan sebatas bercanda. ”Bercandanya kelewatan, apalagi antara korban dan tersangka tidak saling kenal,” ungkap AKBP I Gede Putra.

Disinggung apakah ada upaya kasus diselesaikan lewat Restroratif Justice, Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun mengatakan tergantung apakah unsur-unsur ke arah RJ terpenuhi. (750)

Pos terkait