Tipu Calon Pegawai Kontrak Provinsi Rp 530 Juta, Oknun ASN Pemkab Bangli Diringkus Polisi

tersangka
Tersangka Sang Ketut KP saat diamankan di Mapolres Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Oknum ASN di Lingkungan Pemkab Bangli berinisial Sang Ketut KP (40) ternyata nyambi menjadi calo yang ngaku bisa meluluskan calon Pegawai Kontrak Provinsi Bali. Empat orang termakan bujuk rayunya sehingga rela merogoh kocek total Rp 530 juta.

Para korban yang tak kunjung dipanggil menjadi Pegawai Kontrak Provinsi Bali, kemudian mengadu ke Polres Bangli. Pelaku pun akhirnya diringkus dan harus meringkuk di tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya menangani kasus penipuan atau penggelapan dengan kedok bisa meloloskan menjadi pegawai kontrak provinsi dan juga bisa melakukan mutasi pegawai dari kontrak kabupaten menjadi kontrak provinsi.

“Setidaknya ada 4 orang korban penipuan atau penggelapan yang dilakukan pelaku,” tegas Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra, Jumat (25/10/2024).

Lanjut mantan Kapolres Mimika, Papua ini, dari 4 orang yang menjadi korban penipuan atau penggelapan mengalami  jumlah kerugian bervariasi berkisar dari Rp 75 juta hingga Rp 190 juta. “ Jika diakumulasi total kerugian seluruh korban sebanyak Rp 530 juta,” kata AKBP I Gede Putra.

Dalam jalankan aksinya tersangka mengaku bisa membantu meluluskan korbannya menjadi pegawai kontrak pronvisi dengan imbalan sejumlah uang. Walaupun uang telah diserahkan namun korban tidak kunjung dipanggil menjadi pegawai kontrak provinsi.

”Selain mengaku bisa meluluskan pegawai kotrak provinsi, tersangka juga mengaku bisa mengurus mutasi dari pegawai kontrak kabupaten menjadi kotrak provinsi,” ungkap AKBP I Gede Putra.

Kata Kapolres dari pengakuan pelaku bahwa uang yang terkumpul diserahkan kepada oknum Ni Wayan P (45) sesuai KTP beralamat di Banjar Buwungan, Desa Tiga, Kecamatan Susut.

”Terduga pelaku ini belum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres.

Dalam kasus ini petugas mengamankan barang bukti berupa 6 lembar kwitansi penyerahan uang dan 2 lembar surat pernyataan pengembalian dana. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 jo pasal 55 atau pasal 372 jo pasal 55 UU No 1 Tahun 1946 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Di sisi lain tersangka Sang Ketut KP mengaku bahwa uang milki para korban telah diserahkan kepada  Ni Wayan P. Dari uang yang berhasil dikumpukan tersangka mengaku hanya mendapat fee sebesar Rp 140 juta. (750)

Pos terkait