Pentingnya Jasa Pengendalian Hama Dalam Mendukung Pariwisata Bali

workshop 55aaaaaa
Pembukaan workshop pengendalian hama dalam dukung kepariwisataan di Provinsi Bali. (ist/adv)

SEMARAPURA | patrolipost.com – DPD Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (ASPPHAMI) Bali menyelenggarakan workshop dengan tema “Kontribusi Perusahaan Pengendalian Hama dalam Mendukung Pembangunan Pariwisata Bali” di Denpasar, Rabu (7/2).

Workshop dibuka oleh Ida Bagus Adi Laksana SE MSi, Perwakilan Dinas Pariwisata Bali dan dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se Bali, Kasat Pol PP Kota Denpasar, Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Denpasar, Indonesia Hotel General Manager Assosiation (IHGMA), Indonesia Housekeepers ASSosiation (IHKA), Ketua PEKI Bali, Poletkes Bali, dan Perusahaan Pes Control se – Bali.

Sementara empat narasumber, yaitu dari Dinas Kesehatan Kota Denpasar dengan materi tentang Sosialisasi PMK Nomor 14 tahun 2021 tentang Perusahaan Berbasis Resiko, Dinas Penanaman Modal dan PTSP tentang Legalitas Perusahaan Pest Control menuju Keunggulan dalam menghadapi Pasar Global, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali tentang Norma Ketenagakerjaan dan BPJS dan dari IHGMA Bali tentang Pentingnya Jasa Pengendalian Hama dalam mendukung Hospitality Akomodasi Pariwisata.

Ketua DPD ASPPHAMI Bali, I Wayan Sunargi mengatakan, tujuan dari workshop ini adalah untuk diketahui bersama oleh pemerintah dan non pemerintah bahwa perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan atau kegiatannya.

“Jadi, ada empat sasaran dari kegiatan ini, yaitu pemerintah dalam hal ini sebagai pengawas dan monitoring PMK Nomor 14 Tahun 2021 dan PP Nomor 5 Tahun 2020, Pengguna Jasa Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit, organisasi profesi terkait, dan terakhir perusahaan yang bergerak di bidang Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit,” ungkapnya.

Sementara hasil yang didapat dari Workshop tersebut, yaitu adanya komitmen pemerintah untuk mengaktualisasikan amanat PMK yang sudah diundang – undangkan, tersosialisasinya PMK Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan, dan semua perusahaan yang bergerak dalam pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit untuk melengkapi legalitasnya dan menjadi nggota ASPPHAMI Bali.

“Langkah-langkah kunci yang teridentifikasi dalam sosialisasi ini akan ditindaklanjuti oleh ASPPHAMI Bali untuk medorong pemerintah mengawasi, monitoring dan evaluasi keberadaan perusahaan yang berbasis resiko dan perusahaan atau instansi pengguna,” ujarnya. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *