Pentingnya Konsistensi Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 di Pasar Tradisional

Oleh: Dr Wayan Ardani, SS, MM *)

DENGAN diimplementasikannya “Era New Normal” mengharuskan perilaku dan kebiasaan yang baru berbasis pada adaptasi dengan membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat dalam kehidupan sehari-hari.  Cara yang dilakukan dengan rutin cuci tangan pakai sabun, pakai masker saat keluar rumah, jaga jarak aman dan menghindari kerumunan.

Untuk merealisasikan skenario new normal,   pemerintah menggandeng seluruh pihak terkait termasuk tokoh masyarakat, para ahli dan para pakar untuk merumuskan protokol atau SOP untuk memastikan masyarakat dapat beraktivitas kembali, tetapi tetap aman dari Covid-19. Protokol ini berlaku pada semua sektor seperti ekonomi, pendidikan dan keagamaan, dan disesuaikan dengan aspek epidemologi dari masing-masing daerah, sehingga penambahan kasus positif bisa ditekan.

Bacaan Lainnya

Pasar tradisional sebagai salah satu tempat dilakukannya aktivitas sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga harus beradaptasi dengan protokol Covid-19.  Pemerintah pusat dan Pemda telah membuat SOP yang berkaitan dengna penerapan new normal pada pasar seni tradisional di Indonesia.

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional dr Reisa Broto Asmoro mengatakan, arahan yang pertama dalam surat edaran tersebut adalah agar para pedagang selalu menggunakan masker,  face shield serta sarung tangan selama beraktivitas di pasar. Pedagang disarankan tidak menyentuh area wajah dan menganjurkan agar sering mencuci tangan pada air mengalir dengan memakai sabun.

Selain itu, pedagang yang diperbolehkan melakukan aktivitas jual beli di pasar adalah mereka yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius. Orang dengan gangguan pernafasan seperti batuk, flu dianjurkan tidak masuk ke pasar. Semua pedagang juga harus negatif Covid-19 yang dibuktikan dari hasil pemeriksaan melalui Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes cepat menggunakan alat rapid test yang akan difasilitasi oleh pemerintah daerah.

Pedagang juga harus tetap menerapkan physical distancing, jarak antar pedagang sekitar satu setengah, sampai dengan dua meter. Pengunjung pasar juga dibatasi hingga 30 persen dari jumlah pengunjung sebelum pandemi Covid-19.

Meskipun sudah dibuat protokol kesehatan Covid-19, pasar tradisional masih muncul menjadi klaster baru perebakan virus Corona di Indonesia. Kasus-kasus baru yang ditemukan di pasar-pasar tradisional setiap hari bertambah, bahkan pada penderita yang tidak menunjukkan gejala apapun. Hal tersebut terjadi karena kurangnya kesadaran dari pedagang dan pengunjung pasar dalam menerapkan protokol Covid-19 ketika berkunjung dan bertransaksi di pasar tradisional.

Berdasarkan pemantauan yang telah dilakukan pada beberapa pasar tradisional di Bali, ternyata masih banyak pedagang yang tidak memakai masker sesuai dengan prosedur kesehatan, tidak memperhatikan physical distancing, dan sarana prasarana di lingkungan pasar yang kurang bersih dan tempat mencuci tangan yang kurang memadai.

Pengelola pasar sebaiknya mengawasi pergerakan pengunjung di pintu masuk dan pintu keluar pasar agar dapat mencegah terjadinya kerumunan pembeli, mengawasi pemakaian masker, menjaga kebersihan dengan menyemprot desinfektan secara berkala, menyediakan tempat cuci tangan, sabun, atau hand sanitizer di area pasar.

Perlu adanya pos pemantauan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di pasar tradisional agar pengunjung dan pedagang lebih disiplin dalam beradaptasi dengan new normal. **

*) Dr Wayan Ardani, SS, MM adalah Praktisi Pariwisata,  

Pengamat Pasar Tradisional, Dosen PTS di Bali.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.