DENPASAR | patrolipost.com – Polisi membentuk tim penyelidik kasus dugaan penistaan agama Hindu oleh Desak Made Darmawati. Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
“Sementara kita sedang membikin tim untuk melaksanakan beberapa pemeriksaan terhadap saksi pelapor. Karena hanya sebatas itu yang sementara kita lakukan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu (21/4/2021).
Djuhandhani mengatakan jika lokasi Desak Made Darmawati diduga menistakan agama berada di luar Bali, kemungkinan laporan akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Pasalnya, dirinya juga mendengar ada laporan serupa di Bareskrim Polri.
“Kalau TKP di Bali tentu saja kita akan tindak lanjuti dengan penyidikan lebih lanjut. Tapi kalau TKP-nya luar Bali tentu saja perkara itu akan kita limpahkan mungkin ke Bareskrim. Karena di Bareskrim saya dengar juga ada laporan,” terang Djuhandhani.
Djuhandhani menerangkan surat undangan pemanggilan pelapor dilayangkan. Pelapor nantinya akan dimintai keterangan sejauh mana pengetahuannya atas perkara yang dilaporkan.
Menurut Djuhandhani sejauh ini sudah ada tiga laporan dugaan penistaan agama oleh Desak Made Darmawati yang ditangani Ditreskrimum Polda Bali.
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat Hindu Bali melaporkan Desak Made Darmawati ke Polda Bali. Salah satu elemen masyarakat tersebut tergabung dalam Tim Advokasi Penegakan Dharma. Selain penceramah, akun YouTube Istiqomah TV yang menyebarkan ceramah juga turut dilaporkan.
“Kami dari Tim Advokasi Penegakan Dharma yang terdiri dari beberapa elemen Ormas Hindu, Persada Nusantara, KMHDI Bali, Peradah dan Paiketan Krama Bali melaporkan Istiqomah TV yang menyebarkan konten ceramah yang berisi dari Dr Desak Made Dharmawati yang memuat penistaan agama dan ujaran kebencian,” kata Koordinator Tim Advokasi Penegakan Dharma Gede Suardana di Polda Bali, Senin (19/4). (305/dtc)