DENPASAR | patrolipost.com – Penyelundup 5 kardus ganja melalui jasa kiriman paket dijatuhi hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda 5 miliar rupiah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Putusan terhadap terdakwa Kurniawan Risdianto (43), itu dibacakan ketua majelis hakim I Ketut Kimiarsa dan didengar jaksa penuntut umum (JPU), penasihat hukum dan sejumlah orang di ruang sidang Sari, Jumat pekan lalu.
Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini dinilai telah terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat dengan menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika berupa ganja seberat 21 kilogram sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 jo ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar 5 miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 1 tahun,” tegas Hakim Kimiarsa.
Vonis majelis hakim ini hanya dikurangi 1 tahun dari tuntutan JPU I Made Tangkas yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda yang sama besarannya. Sementara, terkait putusan ini baik JPU maupun terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar kompak menyatakan menerima.
Disebutkan dalam dakwaan JPU, terdakwa pada Minggu (6/1/2019) pukul 21.00 Wita dan pada Senin (14/1/2019) pukul 18.30 Wita, di parkir PT JNE, Jalan Danau Poso, Nomor 1A, Sanur, Denpasar Selatan, dan pada sebuah rumah sewa di Jalan Pulau Roti, Gang Panda, Nomor 2, kamar H, lantai dua, Pedungan, Denpasar Selatan, menguasai ganja beratnya 21 kilogram, dan pil ekstasi sebanyak 10,48 butir.
Terdakwa melakukan permufakatan jahat memalui pesan WhatsApp (WA). Terdakwa dihubungi seseorang bernama Putra (masih DPO) diminta untuk kedua kalinya mengambil paket narkotika berupa tanaman kering atau ganja yang lebih banyak dibandingkan paket pertama.
Dengan mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna putih nopol DK 1879 DK tiba di PT JNE, Jalan Danau Poso. Terdakwa menerima paket yang pengurusan untuk pengambilan narkotika dibantu saksi Muhamad Hariyono (berkas terpisah). Sebelumnya saksi Hariyono juga dimintai tolong seseorang bernama Rizal mengurus pengambilan narkotika dengan cara mengirimkan resi pengambilan barang melalui WA.
Setelah diinterogasi akhirnya terdakwa mengakui jika di kamar kosnya masih ada narkotika. Petugas meluncur ke kos terdakwa di Jalan Pulau Roti. Hasilnya, ditemukan narkoba yang sudah dikemas dalam bentuk plastik kecil-kecil siap edar. Narkoba jenis ganja tersebut disimpan di dalam lemari terdakwa. Berat ganja yang ditemukan di dalam kamar terdakwa seberat 21 kilogram. Selain itu juga ditemukan ekstasi sebanyak 10,48 butir. (val)