Perampok Turis Wanita Jepang Divonis 8 Tahun Penjara

Terdakwa Fahrudin alias Udin (baju putih)/nanda

DENPASAR | patrolipost.com – Fahrudin alias Udin (38), berlinang airmata setelah mendengar bunyi ketukan palu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pria kelahiran Jakarta 6 November 1981 menangis lantaran dijatuhi vonis 8  tahun pidana penjara.

Hukuman ini sebagai ganjaran dari aksi nekatnya yang merampok dan menganiaya seorang turis wanita berkewarganegaraan Jepang, Mika Hasegawa.  Peristiwa itu terjadi di Apartemen Liem House di Jalan Pura Mertasari IV, Gang Nangka, Pemogan, Denpasar Selatan, 25 November 2019 lalu.

Bacaan Lainnya

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Dai menilai perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

“Menjatuhkan pidana terhadap Fahrudin alias Udin dengan pidana penjara selama 8 tahun. Menetapkan masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan,” tegas Hakim Angeliky.

Pria yang bekerja sebagai buruh serabutan ini dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHPidana sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Putusan ini juga lebih ringan dari tuntutan JPU Sofyan Heru yakni 10 tahun penjara.

Menanggapi putusan ini, terdakwa yang selama persidangan tidak didampingi penasihat hukum  ini, tak bisa berbuat banyak dengan langsung menerima putusan tersebut.

“Menerima Bu,” katanya berat sembari mengusap airmata. Sementara Jaksa Sofyan Herun memilih untuk pikir-pikir selama 7 tahun hari untuk menyikapi putusan itu.

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, tindak pidana yang dilakukan terdakwa pada hari Senin, 25 November 2019. Mulanya, terdakwa sudah berkeinginan mendapatkan uang dari hasil kejahatan. Lalu berencana ke Apartemen Liem House di Jalan Pura Mertasari IV, Gang Nangka, Pemogan, Denpasar Selatan.

“Sebelumnya di apartemen itu terdakwa pernah bekerja sebagai cleaning service,” papar Jaksa Heru kala membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya.

Beberapa saat kemudian terdakwa menuju apartemen itu dengan berjalan kaki. Terdakwa pun tiba di depan pintu masuk, dan telah mengetahui jika masuk harus menggunakan akses kartu yang hanya dipegang oleh para penghuni apartemen. Sejenak terdakwa duduk menunggu dan melihat saksi korban Mika Hasegawa datang dari parkiran menuju pintu masuk apartemen.

Saat saksi korban akan membuka pintu masuk, tiba-tiba terdakwa mendahului masuk. Lalu korban naik ke lantai II dan melihat terdakwa membersihkan meja.

Dalam benak korban saat itu terdakwa adalah karyawan di apartemen itu. Selanjutnya korban membuka pintu kamarnya dan terdakwa mendekat. Karena takut, korban kemudian mengunci kembali pintu kamarnya.

Melihat terdakwa pergi, korban kembali membuka pintu kamarnya. Tiba-tiba pelaku kembali datang dan menghampiri korban. Tak pelak hal itu membuat korban terkejut dan berteriak minta tolong. Mengetahui saksi berteriak minta tolong, terdakwa langsung mendorong hingga korban terjatuh, dan kemudian terdakwa mencekik leher korban hingga terluka.

Selanjutnya terdakwa menarik korban ke kamar dan meminta uang. Lalu terdakwa mengambil tas milik korban yang didalamnya berisi 2 buah dompet, 30 lembar uang tunai pecahan 10 ribu Yen, 5 lembar pecahan 1000 yen, beberapa uang pecahan dollar Singapura dan juga uang Rp 35 juta. Selain itu berisi 6 buah ATM, kartu asuransi, SIM Jepang, SIM Indonesia dan sebuah jam tangan. Terdakwa juga mengambil handphone Iphone XS MAX milik korban.

Usai menguras harta korban, terdakwa kemudian keluar melalui jendela. Saat itu korban merasa panik dan ketakutan. Korban kemudian melompat dari lantai II melalui jendela kamar apartemennya. Itu membuat korban terluka. Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari BIMC Hospital pada saksi ditemukan luka di kepala sisi belakang, beberapa luka lecet, memar. Juga ditemukan patah tulang punggung bagian tulang thorakal dan ditemukan kelumpuhan gerak serta sensabilitas pada kedua tungkai gerak.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 90 juta,” ungkap jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu. (426)

Pos terkait