Peras Warga Pendatang, Kelian Dinas Sudihati Dituntut 4 Tahun Penjara

BANGLI | patrolipost.com – Sidang kasus pemerasan terhadap warga pendatang dengan terdakwa Kelian Banjar Dinas Sudihati Desa/Kecamatan Kintamani, Dahlan (45) memasuki agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum, Kamis (12/9). Dalam sidang dengan ketua majelis hakim  Redite Ika Septina tersebut, JPU I Ketut Kartika Widnyana menuntut terdakwa dengan pidana penjara empat tahun.
Kedua terdakwa ditangkap Sat Reskrim Polres Bangli saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Keduanya terbukti melakukan pemerasan terhadap warga pendatang di wilayah desa dinas yang ingin mendapat surat keterangan Rp 350 ribu/surat.

Menurut JPU I Ketut kartika Widnyana, terdakwa selaku klian banjar Dinas Sudhati bersama dengan Ali Usman (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kelian Banjar adat Sudihati melakukan pendataan dan pengawasan penduduk pendatang di Dusun Sudihati dengan membuat folmulir berupa rekomendasi Kelian Dinas Sudihati sebagai pertimbangan menjadi penduduk desa Kintamni. Surat pernyataan kesanggupan mematuhi aturan dusun dengan kesediaan membayar sebesar Rp 350 ribu dan surat pernyataan tanggung jawab penampung.

Berdasarkan kesepakatan tanpa didahului dengan musyawarah mufakat bersama dengan masyarakat Banjar Sudihati terdakwa mencetak folmulir surat rekomindasi menjadi penduduk Desa Kintamani. Selanjutnya terdakwa memberikan formulir tersebut kepada Ali Usman untuk digunakan saat mendatangi penduduk pendatang.
“Kepada penduduk pendatang Ali Usama menjelaskan tiga lembar folmulir sebagai pengganti Kipem/SKTS. Untuk penduduk pendatang yang baru masuk dikenakan pungutan sebesar Rp 350 ribu sebagimana rekomendasi yang dikeluarkan terdakwa selaku Kelian Dinas Sudihati.
Sedangkan pungutan untuk perpanjangan kepada penduduk pendatang yang sudah tinggal di Banjar Sudihati sebesar Rp 50 ribu,” ungkap JPU.
Uang hasil pungutan yang dilakukan Ali Usman semua diserahkan kepada terdakwa. Beber JPU perbuatan yang dilakukan terdakwa sudah berlangsung sejak tahun 2013 atau sejak terdakwa diangkat sebagai Kelian Dinas Sudihati.
“Apabila penduduk pendatang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi yaitu diusir secara paksa dari Banjar Sudihati (banjar muslim),” terangnya.
Menurut JPU berdasarkan Perda Kabupaten Bangli Nomor 6 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Administarsi Kependudukan, yang berwenang menerbitkan dokumen kependudukan adalah instansi pelaksana yaitu Disdukcapil Bangli yang berdasrakan amanat Undang-undang 23 Tahun 2006 tentang adminstrasi kependudukan penerbitan SKTS maupaun dokumen kependudukan lainnya tidak dikenakan biaya.
Selain itu bahwa tidak diperlukan rekomendasi kelian dinas atau kelian banjar adat sebagai persyaratan permohonan menjadi penduduk Desa Kintamani atau penerbitan SKTS dan kelian dinas dan kelian banjar adat tidak diperkenakan melakukan pungutan  atau meminta sejumlah biaya dalam pengawasan mobilitas penduduk karena sejak tahun 2015 sudah tidak ada peraturan desa tentang pendapatan asli desa karena desa telah mengelola dana yang bersumber dari ADD.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ‘pemerasan secara bersama-sama’ sebagiaman diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 ayat (1)KUHP Jo.Pasal 55 ayat(1) KUHP,” tegas JPU I Ketut Kartika Widnyana. Sementara dalam sidang terpisah, terdakwa Ali Usman dituntut dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. (sam)

Pos terkait