DENPASAR | patrolipost.com – Seorang wanita asal Jakarta berinisial SN melapor ke Polda Bali terkait dugaan penipuan pembelian tanah dengan kerugian senilai Rp24,7 miliar. Namun kasus yang sudah dilaporkan setahun lalu itu hingga kini belum ada kejelasan dari Polda Bali.
Korban merasa kasusnya mangkrak dibiarkan terkatung katung hingga setahun lamanya. Sehingga korban melalui Kuasa Hukumnya dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali I Made Ariel Suardana SH MH mengirimkan surat mohon tindak lanjut dan segera menetapkan tersangka hari ini, Selasa (31/3/2026) kepada Kapolda Bali.
Surat aduan Nomor: 35/LABHI-BALI/ADVOKAT/III/2026 LABHI- BALI, tertanggal 30 Maret 2026 itu juga diteruskan kepada 21 lembaga lainnya, baik di internal Polri sampai lembaga pengawas, seperti Kapolri, Divisi Propam, Irwasum, Biro Wassidik, Kompolnas, Komisi III DPR RI, bahkan sampai ke Presiden RI.
“Harapannya Komisi III DPR RI segera turun tangan melakukan pemanggilan terhadap Kapolda Bali, Dirkrimum Polda Bali berserta seluruh jajarannya untuk dapat diketahui penyebab perkara ini terkatung-katung melalui forum Rapat Dengar Pendapat ( RDP ),” ungkap I Made Ariel Suardana kepada wartawan di Denpasar, Selasa (31/3/2026).
Korban mengaku prihatin atas penanganan perkara ini yang dinilai sangat lamban karena tahapan penetapan tersangka tak kunjung juga dilakukan. Padahal kata korban, semua tahapan pemeriksaan sudah dilalui oleh penyidik, namun sampai saat ini kasusnya belum ditingkatkan ke tahap penyidikan dan para terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus ini sudah sangat jelas dan tidak terdapat kerumitan, apalagi salah satu terlapor BD sudah dinyatakan kalah dalam Gugatan di Pengadilan Negeri Denpasar sebagaimana 663/Pdt.G/2025/PN.Dps Tertanggal 7 Mei 2025. Terlapor menggugat Pembeli (SN) di Pengadilan Negeri Denpasar tapi gugatannya kandas,” katanya.
Suardana mengaku khawatir karena terlapor menguasai uang korban senilai Rp24.774.500.000. “Jangan sampai dengan uang itu dia digunakan melakukan segala upaya untuk membebaskan dirinya dari jeratan hukum. Menurut saya kasus ini seharusnya dijadikan prioritas, sebab di Bali penanganan kasus semacam ini akan menjadi acuan bagi keamanan investasi pembelian tanah di Bali,” ujarnya.
Seperti diketahui perempuan berinisial SN seorang pengusaha asal Jakarta Barat diduga ditipu penjual tanah, notaris, dan beberapa pihak lainya dalam pembelian tanah di Kelurahan Jimbaran, Badung, Bali seluas 22.790 M2 (Dua Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Meter Persegi) pada bulan Juni 2024. Saat itu setelah membayar Rp24,7 M ternyata baru diketahui tanah itu bermasalah yaitu adanya blokir dan adanya sengketa, juga di tanah itu terdapat hak orang lain. (007)
