Perkara Narkoba, Penyuap Pasutri Polisi – Jaksa Dituntut 1,5 Tahun Penjara

sidang555555
Terdakwa Karpiyansah dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (28/3/2024). (ist)

PEKANBARU | patrolipost.com – Karpiyansah dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Pria yang akrab disapa Riko ini dinilai bersalah melakukan suap kepada pasangan suami-istri, Bripka Bayu Abdillah dan jaksa Sri Hariyati.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomi Jepisa di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Salomo Ginting, Kamis (28/3/2024).

Terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menuntut terdakwa Karpiyansahalias Riko dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,” ujar JPU.

Selain penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp75 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka dapat diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.

Atas tuntutan itu, terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan persidangan pada Rabu (2/4/2024).

Informasi dihimpun, suap bermula saat JPU menerima pelimpahan penanganan perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik Mabes Polri. Tahap II dilakukan pada 17 Januari 2023, di mana salah satu JPU adalah Sri Hariyati.

Dalam rentang waktu Januari sampai awal Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan yaitu Riko, dan E istri terdakwa Fauzan serta Agung datang ke Bengkalis menemui Sri dan Bayu. Mereka untuk meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan.

Kemudian sepengetahuan SH, suaminya Bayu meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp299.600.000.

Beberapa hari kemudian, Bayu menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan atas nama A alias Bungsu, yakni sebesar Rp190 juta.

Tidak hanya itu, Bayu kembali meminta uang kepada Agung dan Eva Afriani sebesar Rp200 juta, dan pada tanggal 30 Maret ditransfer ke anggotanya Bayu sebesar Rp150 juta.

Terakhir, pada tanggal 11 April 2023, Agung dan Eva Afriani kembali kirim uang ke Bayu sebesar Rp.360 juta melalui rekening yang sama. Total uang yang sudah diterima BA adalah sebesar Rp999.600.000. (305/ckc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.