SURABAYA | patrolipost.com – Polda Jawa Timur (Jatim) memecat Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan, Aiptu LC. Pemecatan itu merupakan sanksi lain dari perbuatan Aiptu LC yang melakukan pelecehan terhadap tahanan. Akibatnya Aiptu LC diproses secara pidana dan sanksi kedinasan Polri dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Pemecatan itu setelah Bidpropam Polda Jatim menggelar sidang yang digelar pada Rabu (23/4). Hasilnya diputuskan Lilik diganjar hukuman pecat. Pemecatan diberikan sebab Lilik melakukan pelanggaran kode etik berat dengan mencabuli dan menyetubuhi tahanan wanita.
“Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri atau lebih kita kenal juga adalah pemecatan kepada saudara LC,” terang Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dalam penyelidikan Bidpropam Polda Jatim, LC terbukti melakukan pelanggaran koden etik berat. Yaitu mencabuli hingga menyetubuhi tahanan wanita, PW. Aksi pencabulan yang berlangsung sejak Maret lalu terjadi di ruang berjemur wanita di rutan Polres Pacitan.
LC dikenakan pasal berlapis dalam pelanggaran kode etik. Yaitu, Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 5 Ayat (1) huruf b, c, Pasal 8 huruf C angka (1), (2), (3), Pasal 10 Ayat (1) huruf b, serta Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Atas putusan Bidpropam Polda Jatim tersebut, LC bakal mengajukan banding. LC masih tidak menerima putusan atas pemecatan dirinya tersebut.
“Kemudian yang bersangkutan diberikan kesempatan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Ternyata yang bersangkutan masih mengajukan banding,” tuturnya. (305/jpc)