Perkuat Akses Keadilan, Bupati Klungkung Teken Kerja Sama dengan Ketua PN Semarapura

pn semarapura
Bupati Satria teken MoU dengan PN Semarapura. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi memperkuat sinergi dengan Pengadilan Negeri (PN) Semarapura melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Klungkung, Selasa (5/5/2026).

Penandatanganan yang dilakukan langsung Bupati Klungkung I Made Satria ini menjadi tonggak penting dalam upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, terutama bagi kelompok rentan dan masyarakat yang berada di wilayah kepulauan.Sementara itu pihak PN Semarapura dihadiri langsung Ketua PN ,Ratih Kusuma Wardhani SH. MH.

Bacaan Lainnya

Bupati Satria menegaskan bahwa semua bidang harus terakomodir guna memastikan para penyandang disabilitas mendapatkan hak yang sama dalam proses hukum

Penandatanganan ini diharapkan mampu mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Dengan sinergi ini, Pemerintah Kabupaten Klungkung dan Pengadilan Negeri Semarapura berkomitmen untuk terus menyebarluaskan informasi layanan hukum agar setiap lapisan masyarakat mendapatkan akses keadilan yang seluas-luasnya.

Ketua Pengadilan Negeri  Semarapura,Klungkung Ratih Kusuma Wardhani melalui Hakim Humas PN Semarapura Hendra Abednego Halomoan Purba SH menambahkan bahwa  kegiatan penanda tanganan dilaksanakan  Selasa, 5 Mei 2026, bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Klungkung. Dalam kesempatan itu   Ketua Pengadilan Negeri Semarapura  Ratih Kusuma Wardhani dan Bupati Klungkung I Made Satria, menandatangani 2 (dua) Nota Kesepakatan..

“Adapun 2 (dua) Nota Kesepakatan tersebut terdiri dari Kesepakatan Penyediaan Layanan Hukum dan Peradilan di Kabupaten Klungkung serta Kesepakatan Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Klungkung,” ungkapnya.

Lebih lanjut disebutkan terkait Kesepakatan Penyediaan Layanan Hukum dan Peradilan di Kabupaten Klungkung pada intinya berisi kesepakatan untuk memberikan akses menuju keadilan yang seluas-luasnya kepada masyarakat yang memiliki hambatan biaya, fisik dan geografis seperti di Nusa Penida untuk dapat mencapai proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. 

“Ruang lingkup dari kesepakatan ini adalah penyediaan layanan persidangan, mediasi dan layanan administrasi penerimaan perkara dan upaya hukum di tempat sidang tetap (zitting plaats) PN Semarapura yang berada di Kecamatan Nusa Penida,” tambahnya..

Dimana PN Semarapura akan menyediakan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pelayanan hukum dan peradilan serta menyampaikan informasi seluas-luasnya terkait dengan layanan hukum dan peradilan di Kabupaten Klungkung. Sedangkan Pemerintah Kabupaten Klungkung akan memberikan dukungan sarana dan prasarana untuk penyediaan layanan hukum dan peradilan tersebut serta memfasilitasi sumber daya manusia untuk menyebarluaskan informasi layanan hukum dan peradilan pada setiap kantor desa di Kabupaten Klungkung.

Kesepakatan Penyediaan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Klungkung pada intinya bertujuan untuk mengkoordinasikan dan mensinergikan penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Klungkung dalam menghadapi proses hukum. 

Ruang Lingkup dari kesepakatan ini adalah untuk penyediaan layanan penerjemah atau pendamping bagi penyandang disabilitas dan penyediaan layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Klungkung. 

PN Semarapura akan menyampaikan informasi masyarakat penyandang disabilitas yang menghadapi masalah hukum kepada Pemerintah Kabupaten Klungkung dan Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui instansi terkait (Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) akan menyiapkan petugas, sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang layanan bagi penyandang disabilitas yang menghadapi masalah hukum di Pengadilan Negeri Semarapura.

“Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan komitmen bersama dari PN Semarapura dan Pemerintahan Kabupaten Klungkung untuk meruntuhkan hambatan aksesibilitas di dunia peradilan bagi warga Kabupaten Klungkung. Melalui kesepakatan ini, PN Semarapura ingin memastikan bahwa masyarakat yang barada di Nusa Penida maupun rekan-rekan penyandang disabilitas di Kabupaten Klungkung mendapatkan hak dan perlakuan yang setara dalam menerima layanan peradilan. Inilah wujud nyata dari peradilan inklusif, di mana keadilan tidak boleh terhalang oleh keterbatasan sarana prasarana maupun fisik,” pungkasnya.(roni)

Pos terkait