Pertimbangan Keamanan, Reka Ulang Pembunuhan di Toyabungkah Digelar di Mako Polres Bangli

rekontruksi
Rekonstruksi kasus pembunuhan di Banjar Toyabungkah, mengambil tempat di halaman Polres Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Penyidik Sat Reskrim Polres Bangli menggelar rekonstrusi (reka ulang) kasus pembunuhan yang terjadi di salah satu kolam pemandian air panas (kolam renang) wilayah Banjar Toyabungkah, Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, Bangli, Rabu (31/7/2024) lalu. Karena pertimbangan keamanan, rekonstruksi digelar di halaman Polres Bangli, Jumat (20/9/2024).

Diberitakan sebelumnya seorang pria bernama I Ketut Sudiarta (45), tewas secara mengenaskan dengan luka sekujur tubuh di dalam kolam renang. Sudiarta yang asal Banjar Yeh Panes, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Bangli ini mengalami luka tebas hingga usus terburai.

Bacaan Lainnya

Pelaku pembunuhan I Ketut Murah Dana (47), asal Banjar Dalem, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli. Kasus pembunuhan berencana tersebut dilatarbelakangi masalah asmara. Dimana istri tersangka berinisial JE menjalin hubungan alias berselingkuh dengan korban.

Sementara itu, proses rekonstruksi dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bangli, kuasa hukum tersangka. Selain itu juga menghadirkan saksi-saksi termasuk JE, istri tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun mengatakan rekontruksi digelar dengan tujuan untuk menemukan kesesuaian atau penyamaan persepsi antara penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU).

“Rekontruksi untuk menegaskan perencanaan pembunuhan. Tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana. Dari hasil pemeriksaan tidak ada yang meringankan,” jelasnya. Dalam rekonstruksi diperagakan sebanyak  44 adegan dan 27 diantaranya adegan yang menujukkan luka korban.

Disinggung terkait rekontruksi yang dilaksanakan di Polres, AKP Winangun mengatakan bahwa hal ini untuk menghidari terjadi hal yang tidak diinginkan. Menurutnya, tersangka perlu diamankan/dijaga keselamatan.

“Selain itu untuk keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah tersebut. Agar tidak terjadi riak-riak atau hal yang tidak diinginkan,” sebutnya.

Setelah proses rekontruksi penyidik akan melakukan pemberkasan proses tahap II di Kejaksanaan Negeri Bangli. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *