Perundingan Buntu, Puri Masih Blokir Akses ke Kantor Disbud Buleleng

SINGARAJA | patrolipost.com – Sehari pasca pemblokiran akses masuk menuju Kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) Buleleng oleh pihak Puri, masih belum terlihat tanda-tanda pihak puri akan membuka blokir. Perundingan yang difasilitasi Camat Buleleng Gede Dody Sukma Oktiva Askara, kendati membuahkan beberapa kesepakatan namun pihak puri belum bersedia membuka akses jalan yang diblokir sejak Senin (9/9).

Menariknya, dalam pertemuan itu diungkap adanya sertifikat hak milik ganda atas nama keluarga puri dan Pemkab Buleleng.

Penglingsir Puri Kanginan AA Ngurah Parwatha Pandji yang menjadi juru runding dengan pihak Pemkab Buleleng, mengatakan, sebaiknya untuk menyelesaikan pokok persoalan antar pihak puri dengan Pemkab Buleleng semua pihak terkait terutama pejabat yang membidangi harus hadir. Hal itu menurut Agung Parwata, untuk memudahkan penyelesaian persoalan baik melalui kekeluargaan maupun kedinasan melalui kesepakatan tertulis.
“Minimal ada tandatangan bupati hitam di atas putih jika penggunaan akses jalan itu dipakai bersama,” ujar Agung Parwata, Selasa (10/9).
Camat Buleleng Gede Dody Sukma Oktiva Askara mengatakan, melalui mediasi yang dihadiri Penglingsir Puri Kanginan AA Ngurah Parwatha Pandji, Sekretaris Dinas Kebudayaan, Drs I Made Sudiarba, pejabat Bagian Hukum Setda Buleleng, Badan Keuangan Daerah, Kantor Pertanahan Singaraja, Polres Buleleng, Kodim 1609 Buleleng, Kelurahan Kendran, Kelurahan Paket Agung dan kelurahan Liligundi, membuahkan tiga poin kesepakatan antara pihak Puri Gede dengan Disbud Buleleng.

Ketiga poin itu, pihak Disbud tidak lagi menggunakan areal yang diblokir untuk tempat parkir kendaraan para pihak yang berkepntingan dengan Disbud, termasuk karyawan dan tamu. Poin kedua, pihak Puri belum akan membuka akses blokir sebelum ada keputusan dari pihak keluarga Puri Gede yang segera akan melakukan musyawarah keluarga. Selanjutnya pihak Puri Gede akan diundang kembali dalam pertemuan yang melibatkan Kepala Dinas Kebudayaan, Kepala BKD, Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng.

Bacaan Lainnya
“Kita mencari solusi adanya dualisme sertfikiat hak milik AA Djelantik terbitan tahun 2002 dan sertifikat hak pakai milik Pemkab Buleleng terbitan tahun 2009. Dua hal yang numpuk  itu kita akan carikan jalan keluar bersama,” ucapnya.
Adanya tiga kesepakatan tersebut, Sekretaris Dinas Kebudayaan Drs I Made Sudiarba mengaku akan menghormatinya dengan tidak lagi menggunakan areal yang diblokir itu untuk kepentingan Disbud sebelum blokade dibuka pihak Puri. Dia berharap, blokade itu segera dibuka untuk kemudahan akses bagi pegawai maupun tamu yang hendak berurusan ke Disbud.
“Kita masih menunggu hasil perundingan Agung Parwata dengan pihak keluarganya sebelum membuka blokade yang dipasang,” tandasnya. (war)

Pos terkait