Puri Singaraja Blokir Akses Jalan ke Kantor Disbud Buleleng

SINGARAJA | patrolipost.com – Tanpa pemberitahuan sebelumnya, tiba-tiba salah satu akses menuju Kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) Buleleng diblokir dengan memasang palang dari papan dan selembar spanduk. Dalam spanduk yang terpasang di salah satu pintu masuk menuju kantor Disbud tertera tulisan “Lahan ini miliki Dr AA Djelantik SpRad, sertifikat hak milik bernomor 39/2002.

Akibat diblokir tentu saja membuat kalang kabut pihak Disbud Buleleng. Sebab sebelumnya tidak ada pemberitahuan maupun komunikasi untuk menyelesaikan kasus tersebut.
 
Kepala Dinas Kebudyaan Buleleng, Drs Gede Komang mengaku sebelumnya tidak diberitahu akan adanya aksi penutupan itu. Paling tidak, Gede Komang mengaku akan melakukan langkah persuasif untuk menghindari tindakan vulgar dengan cara menutup akses masuk kantornya itu.

Bacaan Lainnya
Mantan Kadis Sosial Buleleng ini mengemukakan, awal munculnya kasus tersebut yakni keinginan pihak Puri Singaraja untuk minta akses masuk ke puri melalui kantor Disbud. Dan Gede Komang mengaku telah menyetujui keinginan itu. Namun tiba-tiba ada penutupan, ia mengaku tidak mengetahui alasan di balik itu. Padahal kalau dikomunikasikan persoalan yang mengganjal bisa di clearkan.

“Saya sebelumnya tidak tahu sama sekali akan dilakukan penutupan. Kalau saja disampaikan persoalan dan solusinya, tentu saya pastikan kita akan duduk bareng untuk menyelesaikannya,” jelas Gede Komang, Senin (9/9).

Sebetulnya menurut Gede Komang, pihak puri dengan Pemkab Buleleng melalui Disbud telah melakukan pembicaraan terkait permintaan puri untuk minta akses. Awalnya, pihak puri meminta jalan melalui areal Disbud sisi utara yang berada di jalan Veteran, Singaraja.

“Pada prinsipnya kami telah menyetujui jalan masuk ke puri lewat areal Disbud. Kami hanya minta agar garasi milik Disbud yang ditutup oleh puri dibuka sehingga ada ruang selebar tiga meter dan itu bisa buat parkir untuk kita,” jelasnya.

Klaim sepihak Puri Singaraja melalui AA Djelantik, terkait hak kepemilikan lahan areal Disbud dengan menyertakan SHM No 39/2002, menurut Gede Komang sah-sah saja. Hanya saja bukti kepemilikan lahan dari sebelah puri merupakan hak sah milik Pemkab Buleleng. Untuk menyelesaikan persoalan itu, Gede Komang mengaku telah mengundang pihak puri untuk musyawarah Selasa (10/9).

“Kita besok (hari ini, red) undang pihak puri untuk menyelesaikan persoalan ini dengan bermusyawarah sambil mencari solusi terbaik,” tandasnya.

Sementara dari pihak Puri Singaraja lebih memilih membisu terkait dengan aksi blokir tersebut. Salah seorang kerabat puri melalui pesan whatsApp berdalih tidak mengetahui adanya pemblokiran itu. Bahkan Ida penglingsir AA Ngurah Ugrasena disebut sedang menghadiri festival kraton di Palopo, Sulawesi Selatan.

“Kami mimilih no coment dan Ida penglingsir AA Ngurah Ugrasena juga sedang berada di Palopo,” tandasnya. (war)

Pos terkait