JAKARTA | patrolipost.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut terlibat dalam Pilkada serentak 2020. Hal ini pun disoroti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dianggap tidak netral.
Anggota Bawaslu, Mochammad Afiffuddin mengatakan setidaknya sudah hampir 600 ASN yang dianggap tidak netral tersebut. 600 ASN tersebut saat ini sedang diproses di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Kalau soal netralitas ASN, data kami sekarang sudah hampir 600 diproses di KASN, itu dari 1.300 pelanggaran dan temuan masyarakat,” ujar Afif dalam diskusi yang dilakukan secara virtual di Jakarta, Jumat (2/10).
Afif mengaku kaget dengan temuan tersebut. Karena begitu banyaknya ASN yang tidak netral dalam hajatan serentak lima tahunan pemilihan kepala daerah ini. “Jadi memang besar sekali soal ASN yang tidak netral dalam Pilkada kali ini,” katanya.
Afif berujar, ASN tidak netral itu banyak yang menggunakan fasilitas-fasilitas pemerintah daerah demi Pilkada serentak 2020 ini. Padahal sejatinya pemanfaatan fasilitas negara dilarang untuk kepentingan Pemilu.
“Pemanfaatan fasilitas pemerintah ada yang menggunakan mobil dinas, fasilitas Pemda dan sebagainya. Jadi itu yang terjadi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan menilai calon petahana dalam Pilkada Serentak 2020 sangat berpotensi menggerakan ASN melakukan pelanggaran netralitas. Sebab menurutnya petahana memiliki akses birokrasi di daerah yang dia pimpin.
“Bagi calon pendatang baru sangat sulit untuk melakukan akses birokrasi (ASN). Kecuali calon yang berasal dari petahana,” ujar Abhan kepada wartawan, Kamis (1/10).
Dia mengatakan dari 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada, ada 224 daerah petahana yang mencalonkan kembali sebagai calon kepala daerah. Apalagi, petahana memiliki pengalaman mengendalikan kekuasaan di daerahnya. Sehingga peluang untuk menang lebih terbuka.
“Karena sebagai petahana dia pasti sudah ada relasi kekuasaan 5 tahun di masa jabatannya,” katanya.
Tak hanya sampai di situ, Abhan menjelaskan alasan ASN ketap dilibatkan tiap kontestasi pemilu atau pilkada. Abhan mencontohkan, ASN memiliki pendidikan dan pengetahuan memadai sehingga bisa menjadi tim penyusun program dan materi kampanye.
ASN, lanjutnya, punya jaringan yang luas tersebar di seluruh pelosok desa dengan jumlah variasi berbeda. Dia menjabarkan petahana memiliki wewenang strategis menggerakan anggaran keuangan, melalui penyusunan program dan kegiatan. (305/jpc)