MANGUPURA | patrolipost.com – Sebanyak 34 desa di Kabupaten Badung menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 7 Februari 2021. Pilkades berlangsung di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sehingga semua pihak diminta agar menempuh upaya-upaya agar event tersebut tidak menjadi kluster baru Covid-19.
Harapan itu disampaikan Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa dan Dirjen Pemdes Kemendagri Yus Harto Huntoyongo dalam rapat koordinasi (Rakor) secara virtual di Gedung Badung Command Centre, Senin (1/2/2021).
Rakor dihadiri Unsur Forkopimda terdiri dari Dandim 1611 Badung Kolonel Inf I Made Alit Yudana, perwakilan Kejari Badung, Poltabes Denpasar dan Polres Badung serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Komang Budi Argawa. Rakor juga diikuti oleh pihak desa yang melaksanakan Pilkades secara daring.
Dalam laporannya Wabup Suiasa menjelaskan, menyikapi kondisi yang ada saat ini terlebih Badung masih dalam kondisi PPKM, diperlukan adanya komitmen dan upaya bersama guna menegakkan aturan Protokol Kesehatan (Prokes) yang tegas dalam setiap tahapan Pilkades serta menjaga kondusivitas di setiap desa.
Menurut Wabub, untuk menghindari kerumunan yang terjadi saat pemungutan suara, Pemkab Badung menyiapkan 411 TPS, dimana jumlah pemilih per TPS maksimal 500 orang. Demikian pula untuk pelaksanaan kampanye diarahkan agar selalu mematuhi Prokes dengan metode daring dan memanfaatkan medsos untuk menyampaikan visi dan misi.
“Tanpa adanya komitmen dan upaya bersama tentunya sulit untuk mewujudkan penyelenggaraan Pilkades tahun 2021 yang sehat, baik dan sesuai harapan kita bersama,” ujarnya.
Walaupun berlangsung dalam suasana PPKM, Wabup Suiasa mengajak seluruh pihak untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan pilkades serentak, agar dapat terlaksana dengan baik dan meminta panitia Pilkades mempersiapkan diri agar Pilkades bisa dilaksanakan secara aman, sehat dan demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Yang lebih penting lagi jangan sampai Pilkades menjadi klaster baru Covid-19 yang hingga saat ini masih mengalami tren peningkatan.
Sementara itu Dirjen Pemdes Kemendagri Yus Harto Huntoyongo mengingatkan kepada pihak OPD yang terlibat dalam menangani pelaksanaan Pilkades agar benar-benar mencermati semua kemungkinan yang terjadi dengan melakukan pemetaan sehingga sejak awal bisa disiapkan langkah preventifnya.
“Pilkades memiliki peran yang strategis karena untuk memilih pemimpin di setiap desa. Semoga dengan berbagai persiapan yang maksimal, termasuk penerapan Prokes secara ketat, pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Badung dapat terlaksana dengan aman, lancar dan sukses dan tidak memunculkan klaster baru Covid-19,” imbuhnya.
Yus Harto menyampaikan ada beberapa regulasi yang dijadikan dasar dalam pelaksanaan pilkades di masa pandemi Covid-19, diantaranya Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. (pp04)