BANGLI | patrolipost.com – Salah seorang bakal calon perbekel, I Nyoman Sugiarta mengajukan gugatan kepada Bupati Bangli, I Made Gianyar. Calon asal Banjar Gaga ini mengajukan gugatan pasca keluarnya hasil seleksi tambahan yang dilaksanakan untuk menjaring 5 calon perbekel.
Berdasarkan ketentuan jumlah maksimal calon ada 5 orang sementara pelamar ada 6 orang. Menindaklanjuti gugatan tersebut, panitia Pilkel Kabupaten dan Desa melakukan mediasi di kantor Perbekel Tamanbali, Kamis (12/9). Rencana akan dilakukan seleksi ulang, namun calon perbekel yang sebelumnya dinyatakan lolos menolak hal tersebut.
Usai proses mediasi, Ketua Panitia Pilkel Tamanbali, Sang Ketut Budiarsa menjelaskan, sebelumnya ada 6 calon yang mendaftaran diri yakni I Dewa Putu Alit Marayadnya dari Banjar Dinas Pande, I Dewa Gede Ngurah Oka juga Banjar Dinas Pande, I Dewa Gede Adi Putra dari Banjar Dinas Teruna, I Nyoman Sugiarta dari Banjar Dinas Gaga, Ngakan Putu Keramas dari Banjar Dinas Kuning, dan AA Yudi Putra dari Banjar Dinas Dadia.
Sementara itu, untuk Desa Tamanbali terdiri dari 10 Banjar Dinas meliputi, Guliang Kangin, Jelekungkan, Siladan, Sidawa, Dadia, Teruna, Pande, Gaga, Kuning, Uma Anyar, dengan jumlah pemilih 5.000 lebih.
“Mengacu kepada aturan, jumlah maksimal calon adalah 5 orang, maka dari itu dilakukan seleksi tambahan. Dari 6 orang yang daftar seluruhnya sudah memenuhi persyaratan, salah satu pendidikan. Minimal lulusan SMP, namun dari pendaftar rata-rata lulusan SMA dan ada S1,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk pelaksanaan seleksi tambahan, panitia meminta bantuan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). “Untuk seleksi tersebut sudah berlangsung 2 September lalu,” ungkapnya.
Kata Sang Ketut Budiarta, sehari setelah seleksi tambahan, hasil langsung diumumkan. Namun setelah diumumkan, salah satu calon, yakni Nyoman Sugiarta mengajukan gugatan ke Bupati Bangli, tepatnya 6 September lalu.
Menurut Sang Ketut Budiarta, yang dipersoalankan oleh Nyoman Sugiarta adalah status pendidikannya, yang mana pihaknya melamar menggunakan ijazah S1, namun dalam penilain justru hanya SMK.
“Yang bersangkutan memang melamar menggunakan ijazah S1, begitu juga saat melamar jadi kepala lingkungan. Dalam berkas memang sudah melampirkan dokumen yang menunjukkan S1, tetapi dalam curriculum vitae hanya tercantum SMK, sehingga itu mempengaruhi point penilaian,” bebernya.
Lantas, dari proses penilaian, Nyoman Sugiarta hanya selisih berapa point saja dengan calon lainnya. Kemudian atas gugatan tersebut pihak panitia desa langsung berkoordinasi dengan panitia kabupaten. Kemudian dilakukanlah mediasi di kantor desa. Mediasi dihadiri seluruh calon, dipimpin Kepala Dinas PMD Bangli, I Dewa Agung Riana Putra. Hadir pula Kabag Hukum Setda Bangli, Ida Bagus Made Widnyana, Camat Bangli I Wayan Wardana.
“Hari ini (Kamis) dilaksanakan mediasi, namun belum ada titik temu. Tentu hal ini masih akan dibahas kembali,” ujarnya.
Berikutnya, Kepala Dinas PMD, Dewa Riana menyampaikan, untuk penyelesaikan persoalan ini tentunya mencari jalan keluar seadil-adilnya, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Diakui, jika pihaknya merencanakan untuk seleksi ulang, tetapi rencana tersebut langsung mendapat penolakan dari 5 calon yang sebelumnya dinyatakan lolos.
“Mereka menolak, hal ini masih akan kami bicarakan kembali dengan panitia kabupaten,” jelasnya.
Sambungnya, jika seleksi ulang jadi dilaksanakan maka tes meliputi ujian tulis tanpa melakukan wawancara lagi. “Wawancara sudah dilaksanakan sebelumnya, dan tidak perlu diulang kembali. Sedangkan untuk tes tertulis tetap dilaksanakan seluruhnya, mulai materi Bahasa Indonesia, Matematika, PKN, hingga pengetahuan umum. Jika ini jadi dilaksanakan maka kami akan siapkan soal yang baru,” tandasnya.
Disinggung soal penyebab masalah ini, Dewa Riana Putra menjelaskan bahwa ini kaitannya dengan data. Dimana pada curriculum vitae Nyoman Sugiarta tidak tercantum pendidikan terakhir S1, sementara awal melamar dan dokumen dari S1. Sementara, untuk pendidikan salah satu point penilaian. Otomatis, karena tercantum SMK, point lebih kecil dibandingkan dengan calon yang S1.
“Dari seluruh tes, point diakumulasi dan itu yang menjadi penentu. Memang saat kami melakukan penilaian kami mengambil data dari curriculum vitae para calon. Untuk dokumen sudah melalui verifikasi di desa, dan kami tidak lagi mengecek dokumen satu per satu,” jelas Kepala Dinas asal Desa Kayubihi ini.
Di sisi lain, salah seorang calon, mengungkapkan penolakannya terkait adanya rencana pelaksanaan tes ulang. “Ini sudah melalui proses, dan lagi nilai sudah diumumkan. Jelas kami menolak hal ini,” tegasnya, sembari menunjukan hasil seleksi sebelumnya. (sam)