SURABAYA | patrolipost.com – Pesan WhatsApp yang diterima JN tak disangka langsung memicu amarah hingga rasa cemburu. Bagaimana tidak, pesan tersebut berisi video porno yang diperankan istrinya yang berinisial WA dengan selingkuhannya AM. Tak tanggung-tanggung, ada 5 video porno yang diterimanya.
Ternyata, video ini dikirim sendiri oleh selingkuhan istrinya, AM. Padahal, saat ini JN tengah banting tulang bekerja menjadi TKI di luar negeri demi menghidupi keluarganya.
Berikut fakta-fakta kasus perselingkuhan yang dihimpun AM, selingkuhan WA yang mengirim video porno tersebut. Pilu!
1. Amarah JN Membawanya Laporkan Video Porno ke Polisi
Kemarahan JN ini akhirnya membuatnya tak tahan diri. Ia memutuskan untuk melaporkan hal ini ke polisi di Ponorogo. Dia kecewa kerja kerasnya di negeri orang dibalas dengan tingkah istrinya yang main belakang dengan pria lain. JN pun merasa apa yang dilakukan AM melanggar UU ITE dan pornografi. Akhirnya, dia melaporkan hal ini ke polisi.
2. Selingkuhan yang Kirim Video Porno Jadi Tersangka
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan AM kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka AM ini atas laporan JN yang tak terima diselingkuhi hingga dikirimi video porno. Sementara itu, istri JN masih berstatus saksi.
“Dari kasus ini pun AM ditetapkan tersangka, sementara WS masih saksi sambil menunggu proses penyelidikan,” imbuhnya.
3. Perselingkuhan Sejak Tahun Lalu
Catur menambahkan, AM merupakan warga Desa Kunti, Kecamatan Bungkal. Kejadian ini berawal saat AM menjalin hubungan dengan WS.
“Hubungan keduanya pada bulan Agustus hingga November 2021,” tutur Catur kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).
4. Video Porno Diambil di Rumah JN
JN pun tambah kecewa saat mendapati jika video porno yang diterimanya, dilakukan di rumahnya. Saat ia meninggalkan rumah demi mencari nafkah, istrinya justru berzina dengan pria lain.
Keduanya melakukan perzinaan di rumah JN di Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo. Bahkan persetubuhan tersebut direkam tersangka AM dan dikirim ke JN.
“Tersangka mengirim melalui aplikasi pesan WhatsApp dengan HP-nya sendiri kepada suami saksi,” terang Catur.
5. Terbukti Langgar Asusila, Terancam Penjara 12 Tahun. Barang bukti yang diamankan ada 2 unit HP, sprei, kaos, jilbab dan kaos dalam.
Tersangka pun dijerat dengan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) uuri no. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atau UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Catur.
Sementara Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus mengatakan perbuatan tersangka mengirim kepada pelapor berupa dokumen video dan foto yang diduga melanggar kesusilaan.
“Berdasarkan keterangan ahli pidana dan ITE telah memenuhi delik pidana yang tidak layak dikirimkan,” pungkas Jeifson.
Pilu! Suami Lagi Kerja, Dapat Kiriman 5 Video Porno Istri Bersama Selingkuhan
Polres Ponorogo, Provinsi Jawa Timur saat rilis kasus pornografi. (ist)
SURABAYA | patrolipost.com – Pesan WhatsApp yang diterima JN tak disangka langsung memicu amarah hingga rasa cemburu. Bagaimana tidak, pesan tersebut berisi video porno yang diperankan istrinya yang berinisial WA dengan selingkuhannya AM. Tak tanggung-tanggung, ada 5 video porno yang diterimanya.
Ternyata, video ini dikirim sendiri oleh selingkuhan istrinya, AM. Padahal, saat ini JN tengah banting tulang bekerja menjadi TKI di luar negeri demi menghidupi keluarganya.
Berikut fakta-fakta kasus perselingkuhan yang dihimpun AM, selingkuhan WA yang mengirim video porno tersebut. Pilu!
1. Amarah JN Membawanya Laporkan Video Porno ke Polisi
Kemarahan JN ini akhirnya membuatnya tak tahan diri. Ia memutuskan untuk melaporkan hal ini ke polisi di Ponorogo. Dia kecewa kerja kerasnya di negeri orang dibalas dengan tingkah istrinya yang main belakang dengan pria lain. JN pun merasa apa yang dilakukan AM melanggar UU ITE dan pornografi. Akhirnya, dia melaporkan hal ini ke polisi.
2. Selingkuhan yang Kirim Video Porno Jadi Tersangka
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan AM kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka AM ini atas laporan JN yang tak terima diselingkuhi hingga dikirimi video porno. Sementara itu, istri JN masih berstatus saksi.
“Dari kasus ini pun AM ditetapkan tersangka, sementara WS masih saksi sambil menunggu proses penyelidikan,” imbuhnya.
3. Perselingkuhan Sejak Tahun Lalu
Catur menambahkan, AM merupakan warga Desa Kunti, Kecamatan Bungkal. Kejadian ini berawal saat AM menjalin hubungan dengan WS.
“Hubungan keduanya pada bulan Agustus hingga November 2021,” tutur Catur kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).
4. Video Porno Diambil di Rumah JN
JN pun tambah kecewa saat mendapati jika video porno yang diterimanya, dilakukan di rumahnya. Saat ia meninggalkan rumah demi mencari nafkah, istrinya justru berzina dengan pria lain.
Keduanya melakukan perzinaan di rumah JN di Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo. Bahkan persetubuhan tersebut direkam tersangka AM dan dikirim ke JN.
“Tersangka mengirim melalui aplikasi pesan WhatsApp dengan HP-nya sendiri kepada suami saksi,” terang Catur.
5. Terbukti Langgar Asusila, Terancam Penjara 12 Tahun. Barang bukti yang diamankan ada 2 unit HP, sprei, kaos, jilbab dan kaos dalam.
Tersangka pun dijerat dengan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) uuri no. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atau UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Catur.
Sementara Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus mengatakan perbuatan tersangka mengirim kepada pelapor berupa dokumen video dan foto yang diduga melanggar kesusilaan.
“Berdasarkan keterangan ahli pidana dan ITE telah memenuhi delik pidana yang tidak layak dikirimkan,” pungkas Jeifson. (305/dtc)