JAKARTA | patrolipost.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan keterlibatan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kasus kecurangan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 berpotensi sebagai bentuk pelanggaran berat yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan dalam jabatan dan berkonsekuensi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal itu merujuk pada Pasal 250 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Jo PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, konsekuensi PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menegaskan BKN selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) tidak hanya berupaya menuntaskan kasus kecurangan dengan melakukan investigasi bersama dengan pihak Bareskrim Polri sejak pertengahan Oktober 2021 untuk mengumpulkan data-data dan bukti pendukung lewat forensik digital, tetapi juga mendorong agar oknum PNS yang terlibat ditindak tegas, baik dari aspek proses hukum maupun aspek kepegawaiannya.
Selama proses hukum masih berjalan atau putusan pengadilan belum ditetapkan, menurutnya, oknum PNS yang terlibat tindak pidana harus diberhentikan sementara sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 276 PP Manajemen PNS, yakni PNS diberhentikan sementara apabila salah satunya ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
“BKN bersama Panselnas menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian terkait proses penahanan, namun di samping itu BKN juga menegaskan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi memberlakukan pemberhentian sementara terhadap oknum PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana,” jelasnya, Jumat (29/4/2022).
Pemberlakuan pemberhentian sementara terhadap oknum PNS yang ditahan karena sedang menjalani proses hukum merupakan bentuk perwujudan komitmen dari PPK untuk melaksanakan pengelolaan manajemen ASN yang sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
Implementasi pemberhentian sementara terhadap PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana selama ini telah menjadi perhatian BKN sebagai upaya memastikan pelaksanaan kebijakan manajemen ASN sejalan dengan nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, dan tentunya tidak terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN. (305/dtc)