Pj Bupati Gianyar Dewa Tagel Pantau Kesiapan TPS

tinjau 111111
Pj Bupati Gianyar, I Dewa Tagel Wirasa bersama Forkopimda melakukan pemantauan ke sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Gianyar, Selasa (26/11/2024). (kominfo)

GIANYAR | patrolipost.com – Sehari sebelum pemilihan kepala daerah, Penjabat Bupati Gianyar I Dewa Tagel Wirasa bersama Forkopimda melakukan pemantauan ke sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Gianyar, Selasa (26/11/2024).

Pemantauan dimaksudkan untuk memastikan seluruh persiapan dan kelengkapan di TPS berjalan sesuai prosedur, bebas hambatan, serta dalam suasana yang kondusif, serta menjamin proses pemungutan suara berlangsung aman, tertib, jujur, dan adil.

Sejumlah TPS yang dikunjungi ialah TPS di Banjar Jagaperang Desa Sidan, TPS di Banjar Belega Kanginan Desa Belega, TPS di Banjar Belang Samu Desa Singapadu, TPS di Banjar Begawan Desa Melinggih, TPS di Gedung Serbaguna Desa Pujung Kaja, TPS di Balai Banjar Sanding Desa Sanding dan TPS di Balai Banjar Nagi Desa Petulu.

Dewa Tagel juga berharap agar masyarakat Kabupaten Gianyar menggunakan hak pilihnya dalam pilkada serentak tahun 2024 bahkan dirinya berharap partisipasi masyarakat dalam ajang politik 5 tahunan ini bisa di atas 80 persen.

“Harapannya masyarakat Gianyar menggunakan hak pilihnya untuk memilih Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai hati nurati secara langsung, bebas dan rahasia,” harapnya.

Dirinya juga mewanti-wanti agar para ASN yang ada di lingkungan Pemkab Gianyar bisa bersikap netral, sesuai ikrar saat apel bersama.

“Kepada para ASN saya tegaskan bahwa kita sudah mengikrarkan netralitas saat apel bersama sehingga kita wajib menerapkan netralitas dalam pilkada,” tegasnya.

Dilain sisi Kepala KPU Gianyar I Wayan Mura memaparkan bahwa PPS serta KPPS sudah siap, dan logistik sudah mulai didistribusikan hingga dini hari nanti.

Wayan Mura menambahkan bahwa ada berbagai larangan yang harus diingat saat melakukan pemilihan di TPS, seperti tidak membawa telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara, mendokumentasikan pilihan di bilik suara, mempublikasikan pilihan politik di media sosial, menggunakan atribut kampanye dan menjanjikan sesuatu untuk mempengaruhi pemilih lain. (kominfo)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *