Pj Bupati Jendrika Keluarkan Surat Edaran! ASN Klungkung Pulang Kerja Pukul 16.30 WITA

pj bupati 2222222
Pj Bupati Klungkung. I Nyoman Jendrika. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Pj Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika resmi mengeluarkan surat edaran yang mengatur penambahan jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Klungkung. Bahkan Jendrika dengan tegas meminta masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan terhadap jam kerja ASN.

Dalan surat edaran itu, para ASN di Klungkung dari hari Senin-Kamis masuk kerja pukul 07.30 Wita sampai Pukul 16.30 WITA. Sementara saat hari Jumat, PNS masuk kerja pukul 07.30 WITA dan pulang kerja 14.30 WITA.

Sementara selama bulan Ramadhan, jam kerja ASN hari Senin-Kamis masuk kerja Pukul 07.30 WITA sampai pukul 15.30 WITA. Sementara Jumat, ASN masuk kerja pukul 07.30 WITA dan pulang kerja 13.30 WITA.

“Ketentuan ini meneruskan ketentuan dari pusat. Dengan jam kerja yang diperpanjang, kami harap tidak ada tugas pekerjaan yang diselesaikan di luar jam kerja,” ujar Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika, Senin (25/3/2024).

Dalam pelaksanaannya nanti, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta melakukan pengawasan terhadap staffnya, terutama saat-saat jam kerja. Ia mengingatkan jangan sampai ada ASN saat masih dalam jam kerja, melakukan kegitan tidak sesuai tugasnya.

“Pimpinan OPD memiliki tanggung jawab juga terkait kedisiplinan pegawai,” jelas Jendrika.

Tidak hanya itu, Jendrika mengajak masyarakat untuk sama-sama ikut mengawai kedisiplinan ASN terkait penambahan jam kerja. Ia meminta masyarakat melapor ke Pemkab Klungkung, jika menemukan ASN keluyuran tidak melaksanakan tugasnya saat jam kerja.

“Informasi dari masyarakat pasti akan kami tindaklanjuti, melalui OPD. Jika pegawai melanggar ketentuan disiplin, tentu ada tindakan lanjutan,” tegas Pj Bupati Jendrika. (855)

Pos terkait