Plt Bupati Klungkung Pastikan Pegawai Non ASN Tidak Diputus Kontrak

kontrak 2222
Plt Bupati Klungkung, I Made Kasta secara simbolis memperpanjang kontrak pegawai non ASN di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya, Rabu (13/12/2023). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Pemerintah Kabupaten Klungkung dipastikan tidak akan memutuskan kontrak pegawai non ASN. Hal tersebut ditegaskan Plt Bupati Klungkung, I Made Kasta saat penyerahan secara simbolis persetujuan permohonan perjanjian kontrak/jasa tenaga kerja non pegawai tahun 2024, di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya, Rabu (13/12/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh ribuan pegawai non ASN serta seluruh kepala OPD lingkungan Pemkab Klungkung. “Selamat kepada seluruh pegawai non ASN bahwa SK perjanjian kontrak sudah saya setujui. Ini berarti tidak ada pemutusan kontrak kepada seluruh pegawai non ASN dilingkungan Pemkab Klungkung,” ujar Plt Bupati Kasta.

Lebih lanjut Plt Bupati Kasta juga mengakui bahwa pegawai non ASN banyak membantu pekerjaan Organsiasi Perangkat Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Pihaknya mengajak seluruh pegawai untuk tetap disiplin dan bekerja dengan baik sesuai tupoksi masing masing. Serta berharap pertumbuhan ekonomi semakin membaik sehingga pembangunan bisa terus berjalan dan kesejahteraan pegawai bisa semakin ditingkatkan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Klungkung, IB Wirawan Adi Putra mengatakan dilihat dari jumlah perbandingan antara pegawai ASN dan pegawai non ASN di Pemerintah Kabupaten Klungkung hampir sama yaitu pegawai ASN berjumlah 3.914 dan pegawai non ASN berjumlah 3.322.Dengan melihat perbandingan tersebut dapat dikatakan bahwa pegawai non ASN mempunyai peran yang sangat penting dalam birokrasi di Kabupaten Klungkung.

Menurutnya hal ini harus dikelola dengan baik sehingga memberikan dampak positif bagi Pemerintah Kabupaten Klungkung. Apalagi banyak Perangkat Daerah yang kekurangan pegawai untuk menunjang fungsi dan tugas organisasi dalam pelayanan kepada masyarakat. (855)

Pos terkait