SEMARAPURA | patrolipost.com – Plt Bupati Klungkung, I Made Kasta didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung, I Dewa Putu Griawan menyerahkan hibah barang milik daerah berupa tanah yang diserahkan kepada Desa Adat Bias. Penyerahan berlangsung di Balai Banjar Bias, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Senin (11/12/2023).
Penyerahan ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Plt Bupati Klungkung dengan Bendesa Adat Bias.
Plt Bupati Kasta menjelaskan, bantuan hibah ini diberikan untuk memenuhi kebutuhan desa secara maksimal dan kemajuan desa adat Bias. “Dihibahkan dapat dipergunakan dalam membantu dan memperlancar kegiatan pembangunan di desa,” ucap Plt Bupati Kasta.
Bendesa Adat Bias, I Made Sudi mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung sudah mengibahkan tanah seluas 176 meter persegi.
“Terimakasih Bapak Plt Bupati kasta dan jajaran Pemerintah Kabupaten Klungkung sudah mengibahkan tanah ini untuk Desa Adat Bias. Semoga tanah ini bisa kami gunakan untuk kepentingan Desa Adat Bias,” ujar Made Sudi. (855)