BANDUNG | patrolipost.com – Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutus perkara praperadilan yang diajukan 3 tersangka kasus pembunuhan Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu alias Amel.
Hakim pun memutuskan menolak praperadilan tersebut.
Sidang praperadilan dipimpin Hakim Tunggal PN Bandung Harry Suptanto. Sementara ketiga tersangka yaitu Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia diwakilkan kepada kuasa hukumnya.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya,” kata Harry Suptanto saat membacakan amar putusannya di PN Bandung, Selasa (19/12).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan menolak keseluruhan uji materi penetapan tersangka terhadap Mimin, Arighi dan Abi atas kasus pembunuhan Tuti-Amel. Dengan demikian, ketiganya tetap dinyatakan sah sebagai tersangka yang terjadi di Subang, 18 Agustus 2021 silam tersebut.
“Berdasarkan pertimbagan tersebut di atas, permohonan pemohon ditolak seluruhnya,” ucap Harry.
Usai persidangan, kuasa hukum Mimin cs, Rohman Hidayat, mengaku akan menyiapkan perlawanan selanjutnya setelah perkara kasus pembunuhan Tuti-Amel bergulir di persidangan. Salah satu yang pihaknya siapkan, yaitu 95 alat bukti milik Polda Jabar masih ia sangsikan keakuratannya.
“Praperadilan ini bukan semata menguji penetapan tersangka, tapi kami akhirnya mendapatkan 95 bukti yang tidak akan pernah diperlihatkan oleh Polda. Berkas yang kita peroleh itu jadi amunisi kita untuk bersidang di Subang, salah satunya visum sampai BAP-nya Danu (M Ramdanu),” pungkasnya.
Sekedar diketahui, polisi dalam kasus ini telah menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah Yosep Hidayah, suami sekaligus ayah korban, M Ramdanu alias Danu, keponakan sekaligus sepupu korban, istri muda Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.
Penyidik Polda Jabar pun kini sudah menahan Yosep dan Danu atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut. Sementara 3 tersangka lainnya yaitu Mimin, Arighi dan Abi, belum ditahan atas dasar pertimbangan subjektif dari penyidik.
Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara. (305/dtc)