Pohon Perindang Hasil Tebangan DLH Bangli Gagal Dilelang

pohon dilelang
Kondisi pohon perindang hasil tebangan di depan kantor DLH Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Hampir setahun lebih batang pohon perindang hasil tebangan ditempatkan di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli. Karena saking lamanya ditempatkan di ruang terbuka (di atas trotoar) kayu tersebut tampak mulai lapuk. Sejatinya batang kayu tersebut sempat masuk proses lelang, namun tidak ada pihak yang ajukan penawaran. Rencana akan kembali diajukan untuk pelelangan ulang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup BangliPutu Ganda Wijaya saat dikonfirmasi mengatakan batang kayu tersebut merupakan hasil tebangan pohon perindang yang sebelumnya tumbuh di ruas jalan utama kota Bangli yakni dari Kelurahan Bebalang ke utaran sampai patung Peranda, Kelurahan Cempaga. Pohon yang ditebang didominasi jenis glodok dan ada pula jenis cempaka.

Bacaan Lainnya

Lanjut Putu Ganda Wijya terkait keberadaan aset tersebut sejatinya telah diajukan untuk pelelangan  dan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak KPKNL untuk menentukan nilai aset. ”Dari hasil penghitungan total volume kayu sebanyak 140,43 kubik dengan limit harga Rp 26 juta,” ujar Putu Ganda, Jumat (6/1/2022).

Kata Putu Ganda di bulan November telah dilakukan pelelangan,  namun sayang tidak ada yang mengajukan penawaran. ”Untuk langkah selanjutnya sedang kami bahas,” sebut Kadis asal Banjar Tegal, Kelurahan Bebalang ini.

Sementara Kabid Aset Badang Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Bangli, Sang Kompiang Gede Suyastawan menjelaskan, mengacu Permendagri No 19 tahun 2016 pedoman pengelolaan barang milik daerah dalam pasal 342 telah diatur mekanismenya yakni pada ayat (1)  barang milik daerah berupa selain tanah dan atau bangunan yang tidak laku dijual pada lelang pertama dilakukan lelang ulang sebanyak 1 kali.

“Jika lelang pertama gagal diberi ruang untuk lakukan lelang ulang sebanyak 1 kali,” ungkapnya.

Sementara pada ayat (2) pelaksanaan lelang ulang sebagimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan penilaian ulang.  Dalam pasal ini juga diatur jika pelaksanaan lelang sebagimana dimaksud dalam ayat (1), tidak laku dijual pengelola barang menindaklanjuti dengan penjualan tanpa lelang (PL), tukar menukar, hibah atau penyertaan modal. “Karena tidak laku terjual, mengacu aturan proses hibah bisa saja dilakukan,” sebutnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *