Polairud Polda Bali Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Karangasem, Sita 190 Liter Pertalite

penggelapan bbm1
Mobil jenis APV yang domidifikasi untuk menampung BBM jenis Pertalite. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Anggota Dit Polairud Polda Bali mengungkap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan mengamankan seorang pelaku berinisial IKS di Jalan Raya Seraya Karangasem, Selasa, 11 Agustus 2026 pukul 12.00 Wita.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali AKBP Nanang Pri Hasmoko ST SH MH menyampaikan pengungkapan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Pertalite ini berawal dari informasi warga sekitar bahwa ada satu unit mobil Suzuki APV warna coklat metalik yang sering menjual dan mengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite di wilayah pesisir.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota melaksanakan patroli di sekitar Jalan Raya Seraya. Saat melintas di wilayah Kelurahan Seraya, petugas mendapati satu unit mobil Suzuki APV sesuai dengan informasi. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam mobil didapati satu buah tangki modifikasi warna hitam yang berisi BBM subsidi jenis Pertalite,” ungkapnya.

Hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa BBM tersebut dibeli dari wilayah Subagan dan Bebandem. BBM selanjutnya akan dijual kepada nelayan di wilayah Seraya dengan harga di atas harga eceran. Selanjutnya pelaku diamankan dengan barang bukti 13 lembar barcode BBM bersubsidi, 1 unit mobil Suzuki APV warna coklat metalik, 1 buah tangki modifikasi warna hitam, 1 buah mesin pompa minyak dan 1 buah saklar pompa, 3 buah selang warna hijau transparan, 1 buah terpal warna coklat, 4 buah ban mobil bekas dan BBM subsidi jenis Pertalite sebanyak 190 liter.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara.

Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang menyalahgunakan BBM bersubsidi. BBM subsidi adalah hak masyarakat yang berhak dan harus tepat sasaran. Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui praktik serupa segera melapor,” pungkas mantan Kapolsek Kuta Selatan ini. (007)

Pos terkait