Polda Bali Amankan 7 Pelaku Penyalahgunaan BBM bersubsidi

penyalahgunaan bbm1
Beberapa pelaku dan barang bukti diamankan Polda Bali dan jajaran. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Di tengah kesulitan masyarakat mendapatkan bahan bakar minyak (BBM), ada saja oknum yang mengeruk keuntungan menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite. Terungkap ada warga yang menimbun solar hingga 300 liter di Tabanan, serta warga yang menjual pertalite Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu di Bangli, Gianyar, Buleleng dan Badung.

Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy menegaskan, Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut,” tegasnya, Jumat (16/10/2026).

Diuraikan Kabid Humas, kasus pertama, Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap penimbunan 300 liter Solar subsidi di Tabanan dengan mengamankan seorang pelaku. Berdasarkan informasi masyarakat, Sabtu, 10 Oktober 2026 sekitar pukul 00.30 Wita, anggota Ditreskrimsus berhasil mengamankan seorang pria berinisial IMS (64), dengan TKP di sebuah lahan kosong sebelah SPBU 54.821.04, Jl Dr Soekarno Delod Peken, Tabanan.

Modus operandinya pelaku memborong Solar bersubsidi di SPBU memanfaatkan barcode kendaraan dan barcode petani yang ia miliki. Solar tersebut kemudian ditampung dalam puluhan jerigen dan diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry ST 100 warna abu-abu metalik (No Pol DK 1216 GD). BBM bersubsidi tersebut rencananya dijual kembali di warung miliknya demi meraup keuntungan pribadi. Praktik ilegal ini diakui pelaku telah berlangsung sejak awal tahun 2026.

Dari TKP Tabanan, barang bukti yang berhasil disita antara lain: 300 liter BBM bersubsidi jenis Solar, 1 unit kendaraan Suzuki Carry ST 100 (No Pol DK 1216 GD), 15 jerigen kapasitas 35 liter (10 berisi Solar @30 liter, 5 jerigen kosong), 3 jerigen kosong kapasitas 30 liter, 1 buah barcode kendaraan (Nopol DK 8187 GC) dan 1 lembar Surat Rekomendasi Pembelian Solar Pertanian.

Sementara itu, pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Badung dan Gianyar, berhasil mengamankan 6 orang pelaku diantaranya penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menjualnya dengan harga tinggi berkisar Rp.50.000 hingga Rp.100.000 / botol isi 1,5 liter, melalui Medsos FaceBook (market place) dengan cara cas on delivery (COD).

Adapun inisial dari para pelakunya yakni : F (31) laki-laki, (tangkapan Polresta Denpasar 14 Oktober 2026), PSAA (25), GAW (17) dan GR (31) ketiganya laki-laki (tangkapan Polres Buleleng), U (27) laki-laki TKP Dalung Kuta Utara Badung (tangkapan Polres Badung), IGRA (23) laki-laki TKP Batubulan Gianyar (tangkapan Polres Gianyar).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari Polres / Ta jajaran antara lain:            4 botol plastik ukuran 1,5 liter berisi BBM jenis Pertalite, Uang tunai senilai Rp 70.000 hasil penjualan, 5 botol Aqua ukuran 1,5 liter berisikan BBM jenis Pertalite penuh, 1 Galon Lee Mineral ukuran 15 liter berisikan BBM pertalite kurang lebih 4 liter, 4 botol Aqua ukuran 1,5 liter dalam keadaan kosong.

Sitaan lainnya kendaraan Carry Pick up DK 8492 PR, 1 unit sepedamotor Honda Scoopy DK 6610 UBD, uang hasil penjualan Rp 750.000, selang kecil bening panjang 2 meter, 13,5 liter Pertalite (9 botol isi 1,5 liter), 0,3 liter Pertalite (1 botol isi 0,6 liter), 1 buah tas hitam, 1 buah HP merek Redmi Note 12 model 23021RAA2Y Imei 869281075044731, 1 unit sepeda motor merk Suzuki Thunder warna hitam nomor polisi DK 2804 RG.

Dari pengungkapan tersebut para pelaku disangkakan dengan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Terkait kejadian ini Kombes Pol Ariasandy mengimbau masyarakat Bali agar tidak menyalahgunakan dokumen/kemudahan yang diberikan pemerintah (seperti barcode atau surat rekomendasi petani) untuk mencari keuntungan pribadi secara ilegal.

“Kami meminta kerja sama dari masyarakat. Apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas penimbunan maupun penyelewengan distribusi BBM dan Gas bersubsidi, segera laporkan ke kantor Polisi terdekat atau melalui kanal aduan resmi Kepolisian 110,” tutup Kabid Humas. (hms/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *