DENPASAR | patrolipost.com – Sembilan personel Polda Bali diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena terlibat tindak pidana pencurian, kekerasan seksual, perzinahan serta narkoba. Upacara PTDH anggota Polri ini dilaksanakan di halaman Mapolda Bali, Senin (9/9/2024) dipimpin Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya SH SIK MSi.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK MH, dalam keterangannya menyebut Polda Bali telah memberikan punishment/hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada 9 oknum anggota Polda Bali dan jajaran dengan berbagai alasan. Surat Keputusan PTDH ke-9 personel itu dikeluarkan Kapolda Bali tanggal 16 Agustus 2024.
Adapun nama-nama dan pelanggaran yang dilakukan sehingga 9 oknum anggota Polri tersebut diberikan punishment berupa PTDH/pemecatan, yaitu:
- Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/516/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 atas nama Aiptu Mario Ferreira, Ditpolairud Polda Bali atas tindak kekerasan dan pelecehan seksual.
- Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/517/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 atas nama Bripda Putu Aditya Prabowo, Ditpolairud Polda Bali atas tindak pidana penipuan dan pencurian.
- Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/518/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 atas nama Bripka Nyoman Gede Yudiana Yanma Polda Bali atas pelanggaran tidak masuk kantor dan penyalahgunaan narkoba.
- Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/519/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 atas nama Aipda Made Karma Wiryana SH, Polresta Denpasar atas tindak pidana perzinahan.
- Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/520/viii/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 atas nama Bripka Wayan Suartana SH, Polresta Denpasar atas tindak penyimpangan seksual/disorientasi seksual dan penyalahgunaan narkoba.
- Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/521/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 atas nama Bripka Nyoman Permana Kusuma, Polsek Kutsel Polresta Denpasar atas tindak penyalahgunaan narkoba.
- Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/522/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 atas nama Aipda Nyoman Sardika, Polres Buleleng atas tindak penyalahgunaan narkoba.
- Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/523/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 atas nama Bripka Komang Rai Puspa, Polres Jembrana atas tindak pidana pencurian.
- Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/524/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 atas nama Bripka Nyoman Alit Astawa, Polres Badung atas tindak penyalahgunaan narkoba.
“Kesembilan orang tersebut sesuai TMT sudah bukan merupakan anggota Polri lagi. Sebenarnya kami sangat menyesalkan adanya PTDH ini, namun para oknum tersebut sudah tidak bisa dibina lagi. Ini jadi pelajaran buat kita semua, jangan sampai hal ini menimpa kita,” ujar Kabid Humas.
Kabid Humas mengajak seluruh anggota Polri maupun ASN Polda Bali dan jajaran untuk tingkatkan rasa syukur, laksanakan tugas dengan baik, ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab. (hms)