Terlibat Penipuan, Anggota Polres Buleleng Dipecat

ptdh
Upacara pemberhentian Aiptu Wayan Putra Yasa secara tidak terhormat sebagai angota polisi di Lapangan Mapolres Buleleng, Rabu (5/1/2022). (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Institusi Kepolisian dibawah Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo tak segan bertindak tegas kepada anggotanya yang melanggar aturan. Konsekuensi paling berat yakni diberhentikan sebagai anggota polisi. Seperti yang dilakukan terhadap salah satu anggota polisi dari Polres Buleleng bernama Aiptu Wayan Putra Yasa yang menjabat sebagai Baur Sium Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang.

Ia dipecat berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor: Kep/979/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia. Pemberhentian tersebut terhitung mulai 31 Desember 2021 lalu. Upacara pemberhentian tersebut dilakukan, Rabu (5/1/2022) pagi di Lapangan Upacara Mapolres Buleleng.

Bacaan Lainnya

Wakapolres Buleleng Kompol Yusak Agustinus Sooai mengatakan, pemberhentian ini merupakan tindakan tegas yang dilakukan pimpinan Polri terhadap personel yang telah terbukti melakukan tindakan-tindakan yang melanggar peraturan, norma-norma etika dan disiplin sebagai anggota Polri.

“Putusan itu juga berdasarkan asas kepastian hukum dengan menitikberatkan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya, asas kemanfaatan berdasarkan pertimbangan beberapa besar manfaatnya bagi organisasi dan anggota Polri yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian,” ujar Kompol Yusak Agustinus Sooai.

”Ada juga asas keadilan terhadap oknum anggota Polri yang telah terbukti melanggar norma etika dan disiplin dan pidana sebagai anggota Polri,” imbuhnya.

Setelah kasus pemecatan salah satu angotanya itu, Kompol Yusak berharap ke depan  tidak akan ada lagi upacara pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) seperti yang menimpa Aiptu Wayan Putra Yasa.

Anggota polisi Aiptu Wayan Putra Yasa dipecat setelah terlibat kasus penipuan CPNS. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan CPNS pada November 2020 lalu yang terjadi pada bulan September 2013 hingga Agustus 2016 lalu di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng. (625)

Pos terkait