DENPASAR | patrolipost.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu di wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung. Seorang pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti mencapai hampir 1,8 kg narkotika.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy dalam rilisnya, Rabu (12/8/2026) menjelaskan, penangkapan tersangka pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 00.40 Wita di sebuah rumah kos Banjar Mekar Sari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Kasus ini teregister dengan LP/A/165/VIII/2026/SPKT.DITNARKOBA/POLDA BALI.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat pada Minggu, 2 Agustus 2026 pukul 23.30 Wita, bahwa di wilayah Jalan Jimbaran sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi ini Tim Opsnal Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali yang dipimpin Kanit AKP I Made Sudiarsa SIP MH melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mencurigakan di lokasi tersebut.
Setelah diinterogasi, yang bersangkutan berinisial YPS asal Medan, dengan disaksikan 2 orang warga, tim melakukan penggeledahan badan dan kamar kos milik pelaku. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 buah tas ransel hitam berisi narkotika dan alat pendukung lainnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni: 18 paket plastik klip bening berisi ganja dengan berat brutto 1.750,90 gram atau netto 1.696,24 gram, 2 paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat brutto 104,06 gram atau netto 102,14 gram, 1 buah tas ransel hitam merek CONSINA, 1 bundel plastik klip bening, 10 pack kertas linting merek Raja Mas, dan 1 unit HP OPPO Reno 8 warna silver milik pelaku. Total barang bukti lebih kurang 1,7 kg ganja dan 102 gram sabu.
“Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tegas Kombes Ariasandy.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.
Kombes Pol Ariasandy mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dan segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya. Polda Bali berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya.
“Jangan segan melapor ke 110 atau kantor polisi terdekat. Bersama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tukasnya. (hms/007)
