Polda Bali Ringkus Tujuh Pelaku Persekusi Tiga Pelajar yang Kedapatan Curi Tabung Gas Elpiji

persekusi1
Enam pelaku persekusi dihadirkan saat ekspos kasus di Mapolda Bali. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Direktorat Reskrimum Polda Bali menetapkan tujuh orang tersangka kasus kekerasan seksual atau persekusi terhadap tiga pelajar berinisial AMS (15), KMG (17) dan ERM (17) di depan rumah kontrakan, Jalan Diponegoro Gang Merta Yoga Denpasar, Selasa (18/3) sekitar pukul 01.00 Wita. Ketujuh tersangka itu, satu orang perempuan berinisial GDN dan enam orang laki-laki, KEP, KAP, GAR, STF, JIA, dan MPRW.

“Tersangka KEP dan GDN (menginisiasi persekusi) merupakan pasangan suami istri, sedangkan MPRW berstatus anak di bawah umur tidak dilakukan penahanan,” ungkap Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Agus Bahari saat jumpa pers menghadirkan enam tersangka di depan gedung Direktorat Reskrimum Polda Bali, Rabu (7/5/2025).

Bacaan Lainnya

Agus Bahari mengungkapkan, ketiga korban mengalami kekerasan seksual disertai penganiayaan, bahkan ditembak menggunakan airsoft gun usai kedapatan mencuri empat tabung gas 3 kg di beberapa tempat sekitar TKP.

“Para pelaku seharusnya memberikan nasihat atau melapor adanya aksi pencurian itu kepada pihak berwajib, tetapi malah melakukan tindakan yang sama-sama bertentangan dengan hukum,” kata Agus Bahari.

Peran tersangka GDN menyuruh korban telanjang dan masturbasi, bahkan menembak menggunakan airsoft gun. Sementara KEP, KAP, GAR, FTV, dan JIA menendang, menginjak, memukul menggunakan kayu dan selang. Tersangka KEP juga merekam aksi persekusi dan dikirim ke GDN.

“GDN mengirim video di grup WA Hidup Sehat yang di situ (grup) ada MPRW. Remaja ini meneruskan video ke grup sekolah hingga viral di media sosial,” terangnya.

Akibat persekusi, ketiga korban mengalami luka-luka hingga trauma dan syok berat. Mereka malu bertemu orang serta takut dikeluarkan sekolah. Pemulihan kondisi psikis melibatkan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Bali.

Motif para tersangka melakukan persekusi karena spontanitas. Sementara, barang bukti yang disita berupa satu unit airsoft gun glock, satu kotak peluru, sarung pisau, sarung tinju, kayu, selang, dan tiga HP. Perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *