Polda Bali Tindak 21 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

ekspos polda1
Ditreskrimsus Polda Bali menggelar jumpa pers terkait penanganan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Polda Bali dan jajaran Polres/ta hingga Polsek menindak sebanyak 21 pelaku penimbunan serta penyalahgunaan BBM bersubsidi, hingga Sabtu (17/10/2026). Ke-21 pelaku diberkas dalam 18 perkara dengan barang bukti 753 liter BBM.

Hal tersebut disampaikan Direskrimsus Polda Bali Kombes Pol Wisnu Prabowo SIK MM dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolda Bali, Sabtu (17/10/2026). Dalam kesempatan itu Direskrimsus  didampingi Wadirreskrimsus AKBP Chandra C Kirana SIK MH, Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Rina Isriana Dewi SIK, Kabagbinops AKBP Hadi Saputro dan Kasubdit 1 Ditreskrimsus AKBP Wilkiam Sitorus, serta Kasat Reskrim jajaran.

Bacaan Lainnya

Kombes Wisnu Prabowo menegaskan bahwa subsidi yang diberikan pemerintah merupakan upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus menjamin keterjangkauan energi bagi masyarakat yang berhak. Karena itu, penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga merugikan masyarakat dan menghambat tujuan pemberian subsidi tepat sasaran.

“Di tengah kondisi masyarakat yang harus mengantre BBM, kami tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari kesulitan orang banyak. Penanganan kami lakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran, peran pelaku, jumlah BBM, serta keuntungan yang diperoleh,” tegasnya.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap pada Oktober 2026 melibatkan seorang tersangka berinisial IS, laki-laki asal Tabanan. Tersangka diduga menyalahgunakan BBM jenis solar bersubsidi dengan barang bukti sekitar 300 liter di wilayah Gerokgak, Tabanan.

Berdasarkan hasil pengungkapan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni membeli solar menggunakan barcode subsidi, kemudian menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan.

Dalam perkara tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kendaraan Suzuki Carry ST 100 warna abu-abu metalik dengan nomor polisi DK 1216 GD beserta STNK. Turut disita sekitar 300 liter BBM jenis solar bersubsidi, 15 jerigen berkapasitas sekitar 35 liter, tiga jerigen berkapasitas sekitar 30 liter, satu barcode kendaraan untuk pembelian solar dengan identitas nomor polisi DK 8187 GC, serta satu surat rekomendasi pembelian solar.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Selain mengungkap kasus penyalahgunaan solar bersubsidi, Polda Bali dan jajaran juga melakukan penindakan terhadap dugaan penimbunan BBM serta penjualan kembali dengan harga jauh di atas harga resmi, menyusul antrean panjang di sejumlah SPBU di Bali pada pertengahan Oktober 2026.

Wisnu menjelaskan, penanganan terhadap para pelaku dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran. Bagi perorangan yang baru pertama kali melakukan pelanggaran dalam skala kecil, penanganan dapat berupa pengamanan barang bukti, pendataan identitas, pernyataan tidak mengulangi perbuatan, pembinaan bersama Pertamina, BPH Migas, dan pemerintah daerah, serta langkah administratif sesuai ketentuan.

Namun, kesempatan pembinaan tersebut bukan berarti pelanggaran dibiarkan. Apabila pelaku mengulangi perbuatannya, proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pelanggaran yang dilakukan berulang kali atau melibatkan BBM dalam jumlah lebih besar akan diproses berdasarkan peran pelaku, jumlah BBM yang terlibat, serta keuntungan yang diperoleh.

Adapun penimbunan dalam skala besar, keterlibatan pemodal atau jaringan, dugaan keterlibatan oknum dalam jalur distribusi, serta penyalahgunaan barcode atau surat rekomendasi menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan dapat diproses hingga ke pengadilan.

Menurut Wisnu, pembedaan penanganan tersebut bukan merupakan bentuk pilih kasih, melainkan upaya agar penegakan hukum berjalan secara proporsional. Dengan demikian, sumber daya penyidik dapat difokuskan untuk mengungkap praktik penimbunan dan jaringan yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar bagi masyarakat.

Sebagai bagian dari pembinaan, pelaku dalam kategori pelanggaran skala kecil juga menyatakan kesediaannya untuk mengikuti kegiatan sosial dengan pendampingan petugas.

Direskrimsus juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang tetap tertib mengantre di SPBU serta warga dan pemilik toko ataupun masyarakat yang turut membagikan air minum kepada para pengantre.

Menurutnya, kepedulian dan semangat saling membantu merupakan hal penting untuk menjaga situasi tetap kondusif di tengah kesulitan yang dirasakan masyarakat akibat antrean BBM.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan. Apabila menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM, penimbunan, atau penjualan kembali dengan harga yang tidak wajar, segera sampaikan informasi kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tutupnya. (hms/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *