Polda Jatim Periksa 4 Artis Terkait Investasi Bodong Memiles

Penyanyi Eka Deli menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa penyidik Dit Reskrimsus Polda Jatim, Senin (13/1/2020) (cnni).

SURABAYA | patrolipost.com – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jatim mulai memeriksa 4 selebriti terkait investasi bodong Memiles beromzet ratusan miliar rupiah. Senin (13/1/2020), giliran penyanyi Eka Deli diperiksa selama 11 jam.

Dicegat wartawan saat keluar dari ruang penyidik, Eka Deli mengaku dicecar 59 pertanyaan terkait investasi Memiles. Dia menjelaskan, bahwa kedatangannya ini hanya sebagai saksi. Kepada penyidik, ia pun telah memberikan keterangan terkait sejauh mana keterlibatan dirinya di aplikasi Memiles milik PT Kam and Kam tersebut.

Bacaan Lainnya

Ia mengaku keterlibatannya dalam Memiles tersebut hanyalah sebagai pengisi acara. Eka juga menyebut, dirinya dibayar secara profesional. Kendati demikian, Eka juga mengakui bahwa pengelola Memiles memintanya untuk menjadi perantara sejumlah artis, dalam setiap acara yang dibuat.

“Saya diminta menjadi perantara untuk menghubungi artis di setiap acara yang ditunjuk yang dikasih tahu sama Memiles waktu itu,” katanya.

Eka juga mengaku sudah mengembalikan pemberian atau reward yang ia dapat dari Memiles berupa satu unit mobil Toyota Fortuner berwarna putih.

“Saya sebagai warga negara yang baik, tahu itu ada masalah, saya mengembalikan. Cuman Fortuner yang dikasih. (Reward) sebagai member,” katanya.

Namun, Eka tak mau membeberkan jumlah nominal yang ia top up demi mendapatkan reward mobil. Aplikasi ini menawarkan hadiah bagi para anggotanya yang melakukan top-up biaya iklan dengan nominal tertentu.

Reward yang ditawarkan pun beragam, mulai dari barang-barang elektronik, sepeda motor, mobil, mobil mewah, hingga aset, dan barang-barang berharga lainnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga mengatakan bahwa Eka masih diperiksa sebagai saksi. Temuan penyidik sementara, Eka diketahui berperan sebagai perantara para artis.

“Perannya terkait dengan mengisi acara kemudian dimintai bantuan untuk memfasilitasi public figure lainnya dalam acara PT Kam and Kam terkait dengan aplikasi Memiles. Sejauh ini seperti itu. Nanti penyidik akan melakukan analisa. Nanti akan disimpulkan,” katanya, seperti diberitakan ccnindonesia.com.

Eka dipanggil setelah Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kejahatan investasi bodong melalui aplikasi bernama Memiles dengan omzet Rp 750 miliar. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 4 tersangka yaitu KTM (47) selaku Direktur PT Kam n Kam, FS (52) sebagai manajer, ML sebagai motivator, dan PH yang merupakan kepala tim IT aplikasi Memiles.

Polisi juga menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp 122 miliar, 18 unit mobil, dua sepeda motor, puluhan barang elektronik, dan beberapa aset berharga lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka kini dipersangkakan Pasal 106 jo 24 ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan. (807)

Pos terkait