Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penjualan Obat Antivirus di Medsos

Polda Metro Jaya menunjukkan para pelaku penjualan obat ilegal di medsos dan pelaku  surat PCR palsu. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Satgas Penegakan Hukum Polda Metro Jaya menangkap dua orang reseler obat yang dibutuhkan untuk pengobatan Covid-19. Mereka menjual secara online melalui media sosial (medos) dengan harga 4 kali lebih mahal dari harga eceran tertinggi (HET).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, obat yang dimaksud dalam beberapa pekan terakhir mengalami kelangkaan di pasaran. Dalam penyelidikan yang dilakukan Tim Satgas, ada oknum yang sengaja menimbun dan menjual mahal obat-obatan itu.

Bacaan Lainnya

“Obat tersebut termasuk obat keras dan harus memiliki izin khusus dari Kemenkes untuk menjual di pasaran,” kata Yusri di Jakarta, Jumat (9/7/2021).

Dua tersangka yang diamankan berinisial M dan MPP. Yusri mengatakan, kedua tersangka yang diamankan saling terkait. Sebab, pelaku MPP menjual dengan harga 2 kali lipat ke tersangka M. Kemudian, M menjual ke konsumen melalui media sosial 4 kali lipat dari HET yang ditetapkan pemerintah.

Jenis obat antivirus itu per kotak isi 10 kemasan harga eceran tertingginya Rp 2,6 juta. Tapi dijual ke konsumen atau masyarakat hingga Rp 8,4 juta.

“Saya katakan kemarin, ini orang-orang yang menari di atas penderitaan orang lain,” kata Yusri.

Kedua tersangka dijerat UU No 7 tahun 2014 pasal 107 junto pasal 29, UU RI Nomer 8 tentang perlindungan konsumen. Selain itu, tersangka juga dijerat UU RI Nomer 19 perubahan dari UU Nomer 11 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

“Ancaman paling lama 5 tahun dan selama-lamanya 10 tahun penjara,” jelasnya.

Selain mengungkap penjualan ilegal obat antivirus, Dit Reskrimum Polda Metro Jaya juga membongkar mafia surat PCR negatif yang dilakukan oleh sejumlah oknum masyarakat.

“Pemalsuan surat keterangan hasil PCR yang menyatakan negatif tanpa pemerikasaan laboratorium. Kaitannya dengan penanggulangan bahaya Covid-19, dalam pasal 263/268 KUHP sangat berbahaya terhadap penyebaran Covid-19,” jelas Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.