Polda Metro Sanksi PTDH Anggota Terlibat Perselingkuhan, Kombespol Endra: Nggak Boleh Selingkuh

polisi 444444
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Polda Metro Jaya menyatakan, telah memberikan sanksi sesuai dengan keputusan sidang disiplin dan sidang kode etik Polri terhadap dua anggota berinisial Briptu A dan Bripda RPH karena terlibat perselingkuhan.

”Putusan terhadap anggota berpangkat Briptu tersebut adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, itu sanksi terberat sebagai anggota kepolisian. Kemudian yang berpangkat Bripda putusannya adalah demosi jabatan,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan di Jakarta.

Hal itu disampaikan Zulpan menanggapi viralnya unggahan berjudul layangan putus versi Polda Metro oleh akun media sosial istri Briptu Andreas, Isty Febriyani, pada Minggu (22/5.2022).

Terkait hal itu, Zulpan menilai yang bersangkutan masih merasa kecewa dengan kejadian tersebut. Sehingga, mengunggah utas tersebut melalui media sosial.

Zulpan juga mengatakan, pihak kepolisian telah memberikan salinan putusan sidang tersebut kepada istri Briptu Andreas. ”Sudah diberikan (salinan putusan) kan dia sebagai istri si Briptu dan pelapor. Mungkin masih kecewa,” ujar dia.

Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan Isty Febriyani pada 2019 dan telah mendapatkan putusan inkracth sejak 2021.

”Putusan komisi sidang kode etik terhadap Briptu Andreas ini sudah ada. Kemudian putusan sidang terhadap Bripda Rika Putri Handayani ini sudah ada di mana dalam putusan sidang ini sudah diproses di kita tahun 2021 putusan sidangnya,” tutur Zulpan.

Zulpan pun berharap kasus itu bisa menjadi contoh agar kejadian serupa tidak terulang di institusi Polri.

”Kepada kepolisian agar menjadi sebagai aparatur negara yang baik sesuai dengan apa yang disampaikan pimpinan Polri. Menjadi contoh yang baik kepada masyarakat dan keluarganya. Jadi nggak boleh itu selingkuh,” ucap Zulpan. (305/jpc)

Pos terkait