PEKANBARU | patrolipost.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran ribuan narkoba yang disiapkan untuk pesta malam Tahun Baru 2025.
Dua tersangka, berinisial R dan A, ditangkap di dua lokasi berbeda di Pekanbaru. Dalam penggerebekan tersebut, tim Subdit Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menyita berbagai jenis narkoba di antaranya sabu, pil ekstasi dan happy five.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, merincikan barang bukti yang disita dari kedua tersangka berupa 2,6 kilogram (Kg) sabu, 483 butir ekstasi, dan 6.000 butir pil happy five.
“Barang-barang ini dipersiapkan untuk pesta malam tahun baru,” ujar Kombes Manang, Senin (23/12/2024).
Lebih lanjut, Kombes Manang menjelaskan sebagian narkoba tersebut dikemas dalam bentuk kapsul dengan modus tertentu untuk menarik perhatian konsumen.
“Ada kapsul yang diisi ekstasi, ini trik mereka untuk menyamarkan barang haram tersebut,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan awal, barang bukti tersebut diduga berasal dari jaringan internasional. Kombes Manang juga mengungkapkan bahwa harga ekstasi yang dijual mencapai Rp500 ribu per butir, dengan target pasar untuk pesta malam tahun baru.
Dalam ekspos tersebut, hadir pula seorang figur muda populer asal Padang, Sumatera Barat, yang dikenal di TikTok dengan nama Iki.
Pengungkapan ini, jelas Kombes Manang, sebagai komitmen Polda Riau untuk terus memberantas peredaran narkoba, terutama menjelang momen-momen penting seperti perayaan tahun baru.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika,” tegas Kombes Manang.
Kombes Manang menceritakan, ribuan narkoba tersebut terungkap pada Kamis (19/12/2024) kemarin.
Tersangka R (35) dan A (25) diduga kuat sebagai pengedar utama. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita ribuan pil ekstasi, happy five, dan lebih dari tiga kilogram sabu.
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru. TKP pertama berada di sebuah kamar kost di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh Kota, tempat tersangka Rudi ditangkap.
Tim yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang SIK dan AKP Noki Loviko SH MH, dalam operasi ini menemukan barang bukti berupa 1,6 kilogram sabu, 4.500 butir happy five dan hampir 500 butir pil ekstasi berbagai merek.
Pengakuan Rudi membuka jalan bagi tim untuk menangkap Muhammad Arif di TKP kedua, yakni sebuah kost di Jalan Lion Air, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Marpoyan Damai.
Di lokasi ini, polisi kembali menyita 1 kilogram sabu, 1.500 butir happy five dan sejumlah pil ekstasi.
Kombes Manang, mengungkapkan barang bukti tersebut diperkirakan bernilai miliaran rupiah dan disiapkan untuk perayaan malam tahun baru.
Penangkapan, sambung Kombes Manang bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Jalan Dr Sutomo.
Merespon informasi tersebut, tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Rudi di kostnya. Dalam penggeledahan, ditemukan narkoba yang disembunyikan di dalam laci kamar.
Dari pengakuan Rudi, polisi mengetahui bahwa Muhammad Arif menyimpan barang bukti lainnya. Tim kemudian memancing Arif untuk datang ke kost Rudi. Ketika Arif tiba, ia langsung diamankan dan mengaku menyimpan narkoba di kostnya di Jalan Lion Air.
“Operasi ini menunjukkan komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba, terutama menjelang momen besar seperti perayaan tahun baru,” ujar Kombes Pol Manang.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 junto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Polda Riau terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami menduga barang bukti ini berasal dari jaringan internasional,” pungkas Kombes Manang. (305/kxc)