Polda Riau Kejar Gembong Sabu 276 Kg Asal Malaysia

sabu 222222
Kabidhumas dan Direktur Narkoba Polda Riau saat pengungkapan kasus 276 kilogram sabu-sabu. (ist)

RIAU | patrolipost.com – Aparat Ditresnarkoba Polda Riau tengah memburu gembong sabu sabu 276 kg asal Malaysia yang digagalkan di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, pada Minggu (29/1).

”Berdasar hasil interogasi dari tersangka yang ditangkap, narkoba berasal dari Malaysia atas suruhan M yang kini masih dalam pencarian. Selama ini hanya F dan G yang berkomunikasi dengannya,” kata Juru Bicara Polda Riau Kombespol Sunarto saat pengungkapan kasus di Mapolda Riau, Rabu (1/2).

Dia menerangkan, pengiriman barang haram tersebut menggunakan mobil bak terbuka dan disembunyikan di balik tumpukan kelapa. Sabu-sabu yang dibungkus dengan kemasan teh Tiongkok itu disimpan dalam 14 karung. Di atasnya kemudian ditumpuk kelapa.

”Pengendali colt diesel yaitu G (23), mengaku akan melakukan transaksi di Jalan Rambutan 3, Pekanbaru,” ujar Sunarto.

Petugas pun membuntuti G ke lokasi transaksi, tak lama datang sebuah mobil berwarna perak yang berisi empat tersangka. Saat upaya penangkapan, pengemudi mobil yaitu F berusaha mencelakai petugas hingga akhirnya harus ditembak, dan akhirnya tewas.

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Riau Kombespol Yos Guntur menjelaskan, adapun G berperan sebagai koordinator atas perintah langsung dari M, sedangkan F merupakan pengendali. Tersangka S (40) berperan sebagai kurir darat, sedangkan B (19), dan D (19), merupakan tim pantau.

Sesuai masing-masing peran, para tersangka dijanjikan upah Rp 15 juta – Rp 20 juta. Rencananya sabu-sabu tersebut disimpan terlebih dahulu di sebuah ruko yang baru disewa beberapa hari sebelumnya.

”Saat dicek, di ruko tersebut masih kosong. Belum terlaksana. Rencananya sabu-sabu diletakkan di sana menjelang adanya perintah dari Malaysia,” ucap Yos Guntur.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara. (305/jpc)

 

Pos terkait