YOGYAKARTA | patrolipost.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jogjakarta menetapkan perempuan berinisial S sebagai tersangka kasus rekaman video asusila di Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo.
Kepala Bidang Humas Polda Jogjakarta Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka S dilakukan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jogjakarta. ”Status S saat ini sudah menjadi tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jogjakarta dengan didampingi pengacara yang telah disiapkan,” kata Yuliyanto seperti diansir Senin (6/12).
Menurut pengakuan S, lanjut Yuliyanto, perekaman aksi tak terpuji tersebut bukan hanya dilakukan di YIA. Namun juga di beberapa lokasi di Jogjakarta.
”Ada beberapa lokasi lain di Jogjakarta yang dijadikan tempat tersangka S untuk melakukan aksinya, selain yang di bandara,” ujar Yuliyanto.
Yuliyanto mengatakan, pada saat ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (4/12), S baru turun dari kereta api yang berangkat dari Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Setelah ditangkap di Bandung, tersangka langsung digelandang menuju Polda Jogjakarta untuk diperiksa.
”Penangkapan dilakukan bersama dengan polwan dari Polrestabes Bandung,” terang Yuliyanto. (305/dtc)