SEMARAPURA | patrolipost.com – Berkat kegigihan anggota Sat Reskrim Polsek Nusa Penida, Klungkung melakukan penyelidikan hampir 2 bulan, akhirnya berhasil menangkap pembobol brankas Kantor Bumdes Sakti. Pelaku diketahui bernama I Ketut Sastrawan alias Tekor (40), asal Dusun Umanyar, Desa Nyalian, Banjarangkan, Klungkung.
Keberhasilan pengungkapan kasus Curat tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Nusa Penida, AKP I Gede Sukadana, Selasa (3/8/2021). Menurutnya pelaku Tekor ditangkap setelah menggadaikan salah satu sertifikat yang dicurinya
“Pelaku kita tangkap, Sabtu (31/7/2021). Sekarang sudah kita tahan,” ujar AKP I Gede Sukadana.
Menurut AKP I Gede Sukadana, kasus pencurian brankas di Kantor Bumdes itu berawal dari laporan Perbekel Sakti, Ketut Partita (37), Jumat (11/6/2021). Sekira pukul 09.00 Wita. Dalam laporan disebutkan, kotak brankas yang disimpan di Kantor Bumdes Kembang Sakti, Desa Sakti, Nusa Penida hilang digondol maling. Dimana di dalam brankas tersimpan surat-surat berharga lainnya seperti 2 (dua) sertifikat dan 14 (empat belas BPKB) milik korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Nusa Penida melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki, petugas kemudian mendapat informasi ada orang yang mengadaikan sertifikat di Br Celuk Desa Kutampi. Orang yang menggadaikan sertifikat tersebut diketahui bernama Sastrawan (pelaku). Ia menggadaikan sertifikat tersebut kepada I Ketut Sudirata Astawa alias Manyik, Selasa (29/6/2021) dengan meminjam uang sekitar Rp 25 Juta.
“Setelah anggota kami meminta untuk menunjukkan sertifikat yang digadai, ternyata sertifikat bernomor 801 atas nama I Nyoman Kursa dengan alamat Br Senangka, Desa Sakti tersebut merupakan salah satu sertifikat yang hilang dan dipakai jaminan/anggunan oleh warga Desa Sakti di Bumdes Kembang Sakti, Desa Sakti,” ungkapnya.
Dengan bukti tersebut, polisi langsung mengamankan dan menginterogasi pelaku di Mapolsek. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri brankas di Kantor Bumdes Kembang Sakti. Modus yang dilakukan pelaku dengan cara masuk melalui jendela bagian timur dengan memakai pengungkit kelapa. Karena jendela di dalamnya berisi terali besi, pelaku kemudian mendobrak pintu depan dan mengambil brankas yang ada di dalamnya.
Pelaku kemudian membawa barang curian tersebut dengan berjalan kaki, kemudian membongkar brankas dengan cara memukul brankas tersebut di semak-semak. Setelah berhasil dibuka, dua sertifikat dan 14 BPKB yang ada di dalamnya kemudian disimpan di rumahnya. Pelaku juga sempat membakar satu sertifikat dan 13 BPKB yang dicurinya. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan barang bukti.
“Tersangka pelaku I Ketut Sastrawan alias Tekor membakar 13 BPKB dan satu sertifikat dengan maksud menghilangkan barang bukti. Akibat dari kasus kejadian pencurian dengan dibakarnya surat-surat berharga tersebut pihak Bumdes Kembang sakti ,Desa. Sakti,Nusa Penida mengalami kerugian sebesarRp 195 juta. Selain brankas dan satu sertifikat yang belum dibakar, kami juga telah mengamankan satu unit pengungkit, accu, dan satu BPKB dari tangan tersangka sebagai barang bukti yang disita,” tegas AKP I Gede Sukadana. (855)