Polisi Bekuk PNS di Riau Edarkan Sabu

sabu 333333
Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IB (41), warga Desa Buantan Besar, Siak, Provinsi Riau dibekuk polisi karena mengedarkan sabu-sabu. (ist)

PEKANBARU | patrolipost.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak, Riau menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IB (41) warga Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kepala Satuan Resnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando mengatakan penangkapan itu dilakukan, Minggu (6/7/2025) ketika tersangka tengah menunggu pembeli di Jalan Pusako, Kelurahan Kampung Rempak, Siak, Provinsi Riau sekitar pukul 00.10 WIB.

“Tersangka IB ini saat itu ada di sebuah rumah sedang menunggu pembeli, tim opsnal kemudian langsung mengamankan tersangka dan dibawa ke Polres Siak,” kata AKP Tony, Selasa (8/7/2025).

Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat setempat yang mengetahui dan mencurigai adanya aktifitas penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian, tim opsnal akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 paket narkotika jenis sabu seberat 4,62 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah kotak rokok merek Dji Samsoe yang dijadikan wadah sabu, 1 unit handphone dan 1 buah pipet plastik yang telah dimodifikasi menjadi sendok sabu.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka IB mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya dan didapat dari seseorang bernama HE yang kini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian,” ungkap Tony.

AKP Tony menerangkan, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Ia menyatakan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu, hal itu sudah komitmen kepolisian untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba termasuk aparat atau pegawai pemerintahan.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (305/ckc)

Pos terkait