Polisi Bongkar Kasus Pembunuhan Direkayasa Gantung Diri, Pelaku Kakak Ipar

bunuh 111111
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono (tengah) saat ekspos kasus pembunuhan yang direkayasa dengan gantung diri di Mapolres Karawang. (ist)

BANDUNG | patrolipost.com – Polres Kabupaten Karawang mengungkap kasus pembunuhan seorang anak yang direkayasa dengan peristiwa gantung diri. Jasad anak tersebut ditemukan di bawah jembatan Tol Jakarta-Cikampek dekat kawasan industri di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

”Pelakunya adalah kerabat korban,” kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono di Mapolres Karawang, Senin (23/5/2022).

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal setelah pihak kepolisian mendapat laporan peristiwa gantung diri di bawah jembatan tol dekat kawasan industri di Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang. Setelah mendapatkan informasi itu, petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara atau olah TKP.

”Korban diketahui bernama Supriatna (14), warga Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Telukjambe Timur, Karawang, ditemukan gantung diri di bawah jembatan jalan tol,” ujar Aldi Subartono.

Karena ada kejanggalan di jasad korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan otopsi terhadap korban dan melakukan penyidikan, akhirnya kasus itu dapat terungkap.

”Korban ini adalah korban penganiayaan,” kata Kapolres Aldi Subartono.

Dia menyebutkan, pelakunya berinisial (TR) yang merupakan kerabat atau kakak ipar korban, warga Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang. Pelaku berusaha menutupi kejahatannya dengan merekayasa kasus tersebut menjadi korban gantung diri.

”Pelaku menggantung korban di sela-sela panel bawah jembatan tol di daerah Telukjambe Timur, agar seolah-olah korban meninggal disebabkan bunuh diri,” terang Aldi Subartono.

Kapolres menyampaikan, saat diinterogasi, pelaku tega melakukan tindakan melawan hukum karena merasa kesal. Pelaku merasa kesal, kemudian memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kanan, lalu korban terjatuh.

”Kemudian pelaku membenturkan kepala korban ke lantai, lalu pelaku mengecek korban sudah tidak bernafas. Setelah itu pelaku panik dan merekayasa kejadian tersebut dengan mengambil tali dan batang ranting serta di ikat kan ke leher korban serta dikaitkan ke sela-sela panel jembatan jalan tol. Tujuannya membuat korban terlihat seperti meninggal gantung diri,” papar Aldi Subartono.

Pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan, dengan barang bukti berupa pakaian, tali, dan potongan kayu kecil. Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku melanggar pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (305/jpc)

Pos terkait