PADANG | patrolipost.com – Polisi meringkus satu orang tersangka baru yang diduga sebagai kurir atau pengantar barang narkoba terkait kasus peredaran sabu-sabu terbesar di Sumatera Barat (Sumbar) dengan jumlah 41,4 kilogram.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, pihaknya berhasil menangkap satu lagi tersangka yang bertugas menjadi kurir. Pelaku membawa dua peti sabu-sabu ke Sumatera Barat.
”Tim kami berhasil menangkap satu lagi tersangka di Jawa Tengah. Saat ini telah diamankan dan menuju Bukittinggi. Dugaan sementara dia bertugas membawa sabu-sabu sebanyak dua peti dengan berat lebih dari 40 kilogram,” kata Kapolres Dody di Bukittinggi, Senin (23/5/2022).
Dia mengatakan, menurut pengakuan tersangka, kurir itu mengantarkan barang ke pelaku yang sebelumnya sudah ditangkap berinisial MF. Tersangka baru yang ditangkap merupakan warga Kota Bukittinggi.
”Benar, dia ber-KTP Bukittinggi, total sudah sembilan tersangka sementara ini. Lima orang warga Agam dan empat lainnya Bukittinggi,” terang Dody Prawiranegara.
Pengungkapan kasus besar itu diklaim menyelamatkan sebanyak 414.000 calon pemakai atau penyalahgunaan narkoba di Bukittinggi dan Sumbar umumnya. ”Karena benar menurut keterangan pelaku, 40 kilogram lebih sabu-sabu itu akan dipasarkan di Sumbar khususnya Bukittinggi Agam. Ini menakutkan, semoga peredaran narkotika ini bisa kita putus,” ucap Kapolres Dody Prawiranegara.
Dia meminta seluruh pihak ikut serta peduli dan bekerja sama dengan kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Sumbar dinilai menjadi jalur peredaran dan persinggahan jalur narkoba di Sumatera.
Kapolres menambahkan, 41,4 kilogram sabu-sabu senilai Rp 62,1 miliar itu direncanakan akan dimusnahkan dalam waktu dekat. ”Saat ini dijaga Propam dan Provos dalam ruang terkunci selama 24 jam, pemusnahan direncanakan akhir Mei atau selambat-lambatnya Juni,” papar Dody Prawiranegara. (305/jpc)