DENPASAR | patrolipost.com – Desa Dauh Puri Kangin menggelar pendataan penduduk non permanen atau penduduk pendatang (duktang) di seluruh wilayah Desa Dauh Puri Kangin Kecamatan Denpasar Barat. Pendataan dilaksanakan selama 3 hari berturut-turut (dari 20-22 Mei 2022).
Perbekel Desa Dauh Puri Kangin, Ni Ketut Angreni Wati mengatakan kegiatan ini juga dilaksanakan dalam upaya menerapkan program Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar untuk penertiban penduduk non permanen. Sekaligus untuk menciptakan masyarakat yang tertib administrasi kependudukan.
“Dalam pendataan penduduk ini kami bersama Kapolsek Denbar, Satpol PP Kota Denpasar, Perbekel, Bhabinkamtibmas, Kelian Adat, Linmas, serta Pecalang desa adat,” ujar Angreni Wati saat dikonfirmasi, Senin (23/5/2022).
Lebih lanjut dikatakannya, pelaksanaan pendataan penduduk tersebut menyasar seluruh penduduk non permanen yang tinggal di wilayah Desa Dauh Puri Kangin yang meliputi Banjar Titih Kaler, Banjar Titih Tengah, Banjar Titih Kelod, Banjar Gemeh, dan Banjar Suci.
Pihaknya mengaku kegiatan ini merupakan pelaksanaan rutin dengan harapan meningkatkan kenyamanan serta keamanan masyarakat. Terlebih pendataan ini juga sebagai upaya menciptakan tertib administraai kependudukan serta antisipasi adanya tindak kriminal di lingkungan Desa Dauh Puri Kangin.
Sementara itu, selama pendataan tercatat sebanyak 279 orang penduduk pendatang dengan rincian laki-laki sebanyak 157 orang dan perempuan 122 orang. (030)