SEMARANG | patrolipost.com – Polisi meringkus seorang pria di Kota Semarang, Jawa Tengah. Dia tega mencabuli anak kandungnya yang baru berusia 8 tahun hingga tewas.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP I G A Dwi Perbawa mengatakan, tersangka Widiyanto (41), warga Bangetayu Wetan, Kota Semarang, diciduk setelah polisi memperoleh laporan tentang dugaan kematian tidak wajar seorang anak berinisial NPK. Anak tersebut meninggal di salah satu rumah sakit di Ibu Kota Jawa Tengah Semarang, Sabtu (19/3/2022).
”Ada laporan dari rumah sakit tentang kematian tidak wajar seorang yang diduga mengalami kekerasan seksual,” ungkap Dwi Perbawa di Kota Semarang, Senin (21/3/2022).
Dari laporan itu, kata dia, polisi kemudian melakukan penyelidikan, termasuk membongkar makam korban yang langsung dimakamkan usai dinyatakan meninggal dunia oleh pihak keluarga. Berdasar penelusuran tersebut, polisi kemudian menangkap ayah korban yang diduga sebagai pelaku.
Dia menjelaskan, kejadian nahas tersebut diduga terjadi di tempat indekos pelaku di Jalan Kiai Syakir, Telogosari Wetan, Kota Semarang, pada Jumat (18/3) malam. Korban NPK sempat mengalami kejang selama sekitar 1 jam sebelum dilarikan pelaku ke rumah sakit.
”Pelaku ini sudah bercerai dengan istrinya, namun masih diperbolehkan bertemu anaknya,” ucap Dwi Perbawa.
Kepada ibu korban, pelaku sempat mengatakan anaknya mengalami panas sebelum meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah tiga kali mencabuli anaknya di tempat yang sama.
”Pelaku mengaku terpengaruh tontonan video porno hingga tega mencabuli anaknya itu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” terang Dwi Perbawa.
Kejadian nahas tersebut diduga terjadi di tempat indekos pelaku di Jalan Kiai Syakir di Telogosari Wetan, Kota Semarang, pada Jumat malam (18/3/2022).
”Iya, ada pemaksaan, pas dia main ke tempat saya. Saya sudah cerai sama istri empat tahun,” bebernya. Sementara, Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga Dwi Perbawa mengungkapkan tersangka merupakan warga Bangetayu, Kecamatan Genuk Semarang.
“Tersangka adalah orang tua kandung atau bapak dari korban yang masih berusia 8 tahun. Yang melaporkan adalah ibu kandung korban atau mantan istri tersangka,” katanya. (305/rdc/jpc)